Pola Kebijakan Kredit 2024
- KETENTUAN UMUM
- Anggota yang akan mengajukan kredit, tidak memiliki tunggakan baik simpanan pokok, simpanan wajib, angsuran pinjaman, dan atau kewajiban yang lain.
- Anggota mengisi formulir permohonan pinjaman.
- Persyaratan dokumen :
a. foto copy KTP yang bersangkutan,
b. KTP suami/isteri (atau KTP orang tua jika belum menikah),
c. Kartu Keluarga (KK),
d. Akta Nikah/Akta Cerai, dan
e. dokumen agunan.
Berkas sebanyak 1 lembar, masih berlaku dan terbaru. Jika suami/istri sudah meninggal, dilengkapi dengan surat kematian. - Bersedia dilakukan verifikasi data (survey) untuk konfirmasi atas dokumen yang diberikan
- Pertimbangan dalam mengabulkan permohonan pinjaman ditentukan oleh :
a. Catatan riwayat menjadi anggota dan peminjam.
b. Kemampuan keuangan anggota untuk memenuhi kewajiban.
c. Simpanan yang dimiliki anggota.
d. Jaminan yang diberikan.
e. Keadaan keuangan Koperasi. - Realisasi pinjaman harus dengan persetujuan istri/suami (bagi yang belum menikah dengan persetujuan orang tua). Jika suami/istri bekerja di luar negeri :
a. Harus membuat surat pernyataan mengetahui kepala desa.
b. Bersedia tanda tangan surat yang dikirim oleh Notaris yang dilengkapi dengan foto ketika tanda tangan. - Uang realisasi pinjaman ditransfer ke rekening Sibuhar Anggota.
JENIS – JENIS PINJAMAN
- PINJAMAN USAHA DAGANG (PUD)
a. Pinjaman digunakan untuk usaha misalnya toko, warung, bengkel, industri, dll
b. Peminjam harus menyediakan agunan/jaminan
c. Peminjam bebas memilih jenis angsuran - PINJAMAN USAHA AGRARIS (PUA)
a. Pinjaman digunakan untuk usaha pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
b. Peminjam harus menyediakan agunan/jaminan.
c. Peminjam bebas memilih jenis angsuran. - PINJAMAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (PKKB)
a. Pinjaman digunakan untuk pembelian kendaraan bermotor baru dan bekas.
b. Peminjam harus menyediakan uang muka minimal 20% dari harga beli untuk kendaraan baru, dan minimal 40% dari harga beli untuk kendaraan bekas.
c. Peminjam bersedia mengasuransikan kendaraan yang dibeli.
d. Untuk pembelian kendaraan baru, peminjam membuat surat kuasa pengambilan BPKB disetujui oleh pimpinan dealer kendaraan.
e. Jenis angsuran flat atau anuitas. - PINJAMAN KEPEMILIKAN RUMAH dan atau TANAH (PKRT)
a. Pinjaman digunakan untuk pembelian rumah dan atau tanah, tidak untuk tujuan renovasi rumah.
b. Peminjam harus menyediakan uang muka minimal 20% dari harga perolehan
c. Agunan/jaminan pinjaman bisa menggunakan rumah dan atau tanah yang dibeli.
d. Jenis angsuran harus sistem flat atau anuitas.
e. Jangka waktu maksimal 120 bulan.
- PINJAMAN KONSUMTIF
a. Pinjaman digunakan untuk kebutuhan konsumtif misalnya renovasi rumah, biaya sekolah, berobat, punya hajat, liburan, dll
b. Peminjam bebas memilih jenis angsuran - PINJAMAN PEGAWAI
a. Pembayaran angsuran melalui bendahara instansi/lembaga
b. Membuat surat kuasa potong gaji disetujui bendahara dan kepala instansi/lembaga. Surat kuasa potong gaji harus diperbarui setiap ada pengajuan pinjaman baru.
c. Jumlah pinjaman maksimal Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) kecuali ada kesepakatan lain.
d. Jangka waktu maksimal 24 bulan.
e. Jenis angsuran harus sistem flat. - PINJAMAN SEJAHTERA
a. Ditujukan untuk menambah simpanan.Uang langsung disimpan sesuai keinginan anggota.
b. Tidak ada biaya provisi.
c. Jenis angsuran flat atau anuitas. - PINJAMAN PRODUKTIF
a. Sudah menjadi anggota lebih dari 12 bulan.
b. Jumlah pinjaman maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
c. Jangka waktu 1 (satu) bulan.
d. Tidak ada biaya provisi.
e. Jasa pinjaman dibayar dimuka.
f. Pinjaman produktif dapat dicairkan lagi minimal 7 hari setelah pinjaman produktif sebelumnya dilunasi.
g. Jika pada saat jatuh tempo tidak dapat melunasi pinjaman, maka harus membayar biaya sebesar 1% dari saldo pinjaman. Selanjutnya direstrukturisasi dalam jenis pinjaman lainnya selain jenis pinjaman produktif.
JENIS PERHITUNGAN ANGSURAN POKOK DAN JASA PINJAMAN
- SISTEM FLAT
a. Angsuran jasa dan pokok pinjaman dibayar setiap bulan.
b. Jumlah angsuran jasa pinjaman, pokok pinjaman, dan total angsuran sama setiap bulan.
c. Tidak diperbolehkan pelunasan sebagian.
d. Jika pinjaman dilunasi sebelum jatuh tempo dan tidak ada tunggakan, peminjam harus membayar sisa pokok pinjaman dan satu kali jasa pinjaman ditambah penalty sebesar 4% dari total angsuran jasa dan pokok pinjaman yang belum terbayar.
e. Jangka waktu maksimal 48 bulan kecuali untuk Pinjaman Instansi dan Pinjaman Kepemilikan Rumah dan atau Tanah (PPKRT) - SISTEM ANUITAS
a. Angsuran jasa dan pokok pinjaman dibayar setiap bulan.
b. Jumlah angsuran jasa pinjaman dari banyak menjadi sedikit, jumlah angsuran pokok pinjaman dari sedikit menjadi banyak, tetapi jumlah total angsuran sama setiap bulan.
c. Tidak diperbolehkan pelunasan sebagian.
d. Jika pinjaman dilunasi sebelum jatuh tempo dan tidak ada tunggakan, peminjam harus membayar sisa pokok pinjaman dan satu kali jasa pinjaman di bulan yang bersangkutan tanpa penalty.
e. Jangka waktu maksimal 48 bulan. - SISTEM EFEKTIF
a. Jasa pinjaman harus dibayar setiap bulan dan bersifat menurun sesuai saldo pokok pinjaman.
b. Diperbolehkan pelunasan sebagian. Pokok pinjaman boleh diangsur setiap bulan dan disesuaikan kemampuan peminjam. Pokok pinjaman harus lunas pada saat jatuh tempo.
c. Jika ada angsuran pokok pinjaman, maka harus dibayarkan bersamaan dengan jasa pinjaman pada saat jatuh tanggal tempo bulanan ditambah 5 (lima) hari toleransi keterlambatan. Di luar periode itu maka angsuran pokok pinjaman dimasukkan Sibuhar terlebih dahulu.
d. Pelunasan seluruhnya sebelum jatuh tempo diperbolehkan tanpa dikenakan penalty.
e. Jangka waktu maksimal 12 bulan.
KETENTUAN JASA PINJAMAN
- Besar jasa pinjaman ditentukan dalam rapat pengurus.
- Jasa pinjaman sudah termasuk Simpanan Wajib Peminjam yang besarnya sesuai kebijakan pengurus.
- Besar jasa pinjaman dapat berubah sewaktu-waktu.
- Perubahan jasa pinjaman tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan berlaku untuk perjanjian pinjaman yang baru.
JAMINAN PINJAMAN
- Jenis jaminan pinjaman berupa simpanan anggota dan atau semua simpanan lainnya. Simpanan yang menjadi jaminan pinjaman tidak boleh ditarik.
- Jaminan barang bergerak disertai dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), Bukti Pajak, dan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan dilakukan cek fisik.
- Jaminan benda tidak bergerak (tanah dan bangunan) disertai dengan SHM (Sertipikat Hak Milik) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terbaru. SHM harus atas nama sendiri atau suami/istri. SHM atas nama orang tua kandung, anak kandung, atau saudara kandung, masih diperbolehkan dengan pertimbangan khusus.
- Surat Kuasa pemotongan gaji dapat digunakan sebagai jaminan dengan syarat harus ada perjanjian kerjasama antara Koperasi dengan lembaga/instansi yang bersangkutan. Perjanjian kerjasama ini dijamin dengan surat berharga berupa SHM atau BPKB yang digunakan bersama (tanggung renteng).
- Barang yang dijaminkan tidak boleh dipindahtangankan, digadaikan, atau dijual.
- Selama pinjaman belum lunas, jaminan pinjaman tidak boleh dipinjam ataupun diganti.
- Satu berkas jaminan hanya boleh digunakan untuk satu jenis pinjaman.
- Penyimpanan agunan dan berkas perjanjian pinjaman beserta kelengkapannya, ditempatkan di kantor pusat.
- Perjanjian dilakukan secara di bawah tangan atau secara notariil.
PENILAIAN JAMINAN
- Jaminan pinjaman dinilai secara teliti dan obyektif oleh bagian yang berwenang
- Dasar yang digunakan untuk menilai jaminan adalah harga pasar jaminan tersebut.
- Harga pasar benda bergerak bisa diperoleh dari :
a. Pedagang benda bergerak
b. Internet
c. Sumber lain yang terpercaya - Harga pasar benda tidak bergerak bisa diperoleh dari :
a. Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)
b. Masyarakat sekitar
c. Sumber lain yang terpercaya - Batas maksimal pinjaman berdasarkan jaminan
No | Jenis Jaminan | Batas Maksimal |
1 | Simpanan | 100% |
2 | Benda Bergerak | 50% |
3 | Benda Tidak Bergerak | 75% |
PELANGGARAN DAN SANKSI
PELANGGARAN
Yang dapat dikategorikan pelanggaran pinjaman adalah :
- Melakukan pembayaran angsuran pokok dan atau jasa pinjaman melebihi waktu yang ditentukan.
- Pinjaman digunakan tidak sesuai perjanjian.
- Pinjaman digunakan untuk usaha-usaha yang merusak lingkungan hidup dan lingkungan sosial (rentenir, perjudian, dan bisnis sejenisnya).
SANKSI
- Kelalaian angsuran pokok pinjaman dan atau jasa pinjaman akan dikenakan denda sebesar:
a. Untuk jenis angsuran flat dan anuitas sebesar 0,1667% per hari atau 5% per bulan dari total tunggakan.
b. Untuk jenis angsuran efektif sebesar 0,3334% per hari atau 10% per bulan dari total tunggakan.
- Kategori ringan berupa peringatan secara lisan, sanksinya untuk melakukan pinjaman perlu peninjauan lagi.
- Kategori berat berupa surat teguran tertulis maksimal 3 kali, jika tidak diindahkan oleh anggota maka akan diberikan sanksi mulai dari pemotongan simpanan, pembekuan/pemotongan SHU, sampai penarikan barang jaminan dan tindakan hukum.
PENAMBAHAN ATAU TOP UP PINJAMAN
- Anggota yang telah memiliki pinjaman diperbolehkan untuk mengajukan penambahan atau top up pinjaman.
- Penambahan atau top up pinjaman bisa dilakukan jika saldo pinjaman ≤ 50% dari jumlah pinjaman awal.
- Prosedur sama seperti pengajuan pinjaman baru.
NILAI PINJAMAN
- Setiap anggota diperbolehkan memiliki paling banyak 2 (dua) pinjaman
- Total jumlah pinjaman masing-masing anggota paling banyak sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
LAIN-LAIN
- Pinjaman yang telah disetujui dapat dibatalkan sebelum pencairan apabila :
a. Calon peminjam membatalkan pinjamannya
b. Petugas menemukan data-data yang kurang mendukung untuk direalisasikan permohonan pinjaman. - Segala bentuk biaya yang timbul dari perjanjian pinjaman misalnya biaya meterai, biaya cek agunan, biaya notaris, dan biaya lainnya ditanggung oleh peminjam.
- Pengurus, pengawas dan manajemen tidak diperbolehkan :
a. Memaksa untuk mencairkan pengajuan pinjaman anggota tertentu.
b. Menjadi penjamin pinjaman anggota.
KETENTUAN PERUBAHAN
Apabila dikemudian hari terdapat perubahan dalam pola kebijakan ini, maka perubahannya akan diumumkan kepada anggota melalui sarana-sarana publikasi yang dimiliki oleh Koperasi Konsumen CU Sang Timur.