PERMATA PUSKOPDIT JAWA TIMUR

Tentang Permata

Permata (Perlindungan Simpanan dan Pinjaman Anggota) PUSKOPDIT Jawa Timur, merupakan lembaga yang dimiliki oleh credit union di bawah naungan PUSKOPDIT Jawa Timur yang bertujuan untuk memberikan perlindungan jiwa kepada para anggota credit union.

Dibangun atas dasar prinsip solidaritas antar anggota credit union di Jawa Timur, dengan cara mengumpukan iuran untuk memberikan bantuan kepada anggota credit union yang mengalami musibah. PERMATA akan memberikan santunan kepada setiap anggota credit union yang terdaftar sebagai tertanggung apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau cacat total tetap. Santunan diberikan kepada ahli waris yang ditunjuk.

Visi Permata

Lembaga yang melindungi anggota dari resiko keuangan

Misi Permata

  1. Menjadi lembaga yang kokoh dan berkesinambungan.
  2. Memberikan solusi perlindungan terhadap kebutuhan anggota.
  3. Memberikan pelayanan prima bagi anggota.

Tujuan Permata

  1. PERMATA bermaksud menggalang kerjasama untuk mengurangi resiko di bawah koordinasi PUSKOPDI Jawa Timur.
  2. Demi terciptanya rasa aman bagi anggota Primernya.
  3. Memupuk modal murah bagi PUSKOPDIT Jawa Timur dan Primer-Primer.

 

MANFAAT PERMATA

Credit Union :
Credit Union peserta PERMATA akan terlindungi dari potensi kemacetan pinjaman ketika anggotanya meninggal dunia atau cacat total tetap.

Anggota Credit Union :
Sebagai tertanggung anggota akan terlindungi dari resiko gagal bayar karena tidak mampu lagi mendapatkan penghasilan ketika dia mengalami cacat total, dan tidak memberikan warisan hutang kepada ahli warisnya.

Ahli Waris :
Sebagai penerima manfaat ahli waris akan terlindung dari menerima warisan hutang yang ditinggalkan oleh keluarganya yang meninggal.

 

Bila Anda adalah Anggota dari Credit Union Peserta Permata, Anda akan dilindungi oleh PERMATA *)

1. SANTUNAN
a. Santunan Pinjaman
Santunan pinjaman tertinggi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut :

Usia Jumlah Santunan
17-60 tahun 100% dari pinjaman
60-70 tahun 75% dari pinjaman
di atas 70 tahun 25% dari pinjaman

b. Santunan Simpanan
Santunan simpanan tertinggi sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut :

Usia Jumlah Santunan
17-60 tahun 100% dari pinjaman
60-70 tahun 75% dari pinjaman
di atas 70 tahun 25% dari pinjaman

2. IURAN
Iuran dibayar oleh credit union, anggota sebagai tertangung tidak membayar iuran secara langsung.

3. SYARAT 
a. Untuk anggota yang meninggal 

  • Menyerahkan KTP/SIM asli atau fotocopy telah dilegalisir.
  • Menyerahkan surat kematian/fotocopy yang telah dilegalisir dari rumah sakit atau desa/kelurahan, dengan menyebutkan penyebab kematian.
  • Fotocopy kartu keluarga.
  • Buku anggota koperasi kredit
  • Ahli waris menyerahkan syarat-syarat tersebut ke kantor Credit Union.

b. Untuk anggota yang cacat total tetap

  • Menyerahkan KTP/SIM asli atau fotocopy telah dilegalisir.
  • Surat keterangan dari dokter yang merawat anggota yang cacat total tetap yaitu : buta kedua mata, lumpuh, dan gila. Formulir disediakan oleh PERMATA.
  • Surat keterangan dari pemerintah setempat (desa/kelurahan) bagi anggota yang cacat total tetap dan tidak dirawat oleh tenaga medis, yaitu : hilang kedua kaki atau kedua tangan.
  • Ahli waris menyerahkan syarat-syarat tersebut ke kantor Credit Union.

c. Permohonan santunan ditolak

  • Apabila permohonan diajukan melebihi 90 (sembilan puluh) hari setelah anggota meninggal dunia.
  • Apabila kelengkapan permohonan yang harus dilengkapi tidak dapat diserahkan dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak pemberitahuan.
  • Apabila ditemukan adanya kecurangan seperti : manipulasi data, melakukan transaksi simpanan/pinjaman yang tidak wajar, dll.

*)Dengan memenuhi ketentuan yang berlaku di setiap Credit Union tersebut.