ANGGOTA LUAR BIASA
Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing dan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan dan menjadi anggota Koperasi tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
NILAI LEBIH MENJADI ANGGOTA
- Anggota menjadi PEMILIK CU Sang Timur, karena simpanan anggota sebagai bukti kepemilikan lembaga.
- Mendapatkan pelayanan pinjaman dengan jasa pinjaman yang layak, pilihan jenis angsuran yang variatif dan untuk berbagai mkacam kebutuhan.
- Memperoleh Dana Sosial sebagai bentuk solidaritas antar anggota.
- Memperoleh Balas Jasa Simpan dan Balas Jasa Pinjam dari pembagian Surplus Hasil Usaha.
- Mendapatkan layanan konsultasi pengelolaan keuangan, informasi dan promosi usaha.
- Memperoleh perlindungan atas simapanan dan pinjaman anggota melalui produk PERMATA (Perlindungan Simpanan dan Pinjaman Anggota) jika anggota meninggal atau cacat total tetap. Anggota tidak dibebani iuran/premi.
- Ikut terlibat dalam berbagai kegiatan lembaga.
- Mengembangkan potensi diri dan solidaritas antar anggota CU Sang Timur
- Mendapatkan pelayanan produk dan fasilitas lain.
Anggota Luar Biasa baru harus menyetor :
- Administrasi Keanggotaan : Rp. 25.000,-
- Simpanan Pokok : Rp. 250.000,-
- Simpanan Wajib : Rp. 25.000,-
- Simpanan Sejahtera : Rp. 25.000,-
- Sibuhar : Rp. 25.000,-
Rp. 350.000,-
Hak :
- Mendapatkan pelayanan dari koperasi, kecuali pinjaman
- Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
- Memberikan saran, kritik, dan usul yang bersifat membangun untuk kemajuan Koperasi
- Mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai ketentuan
Kewajiban :
- Membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sejahtera.
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan dan usaha yang diselenggarakan Koperasi.
- Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya yang berlaku di Koperasi
- Menjaga nama baik Koperasi
Silahkan Mendownload File Yang Diperlukan :