DANA SOSIAL ANGGOTA
Koperasi menyediakan dana sosial, khusus bagi anggota :
Dana Pendidikan :
1. Masuk TK | Rp. 100.000,- |
2. Masuk SD/MI | Rp. 125.000,- |
3. Masuk SMP/MTs | Rp. 200.000,- |
4. Masuk SMA/SMK/MA | Rp. 250.000,- |
5. Masuk Pengguruan Tinggi | Rp. 400.000,- |
Klaim dana pendidikan hanya boleh diajukan satu kali dalam setiap jenjang pendidikan.
Dana Sosial Suka
Melahirkan Rp. 350.000,-
Anggota pria yang istrinya belum menjadi anggota, boleh mengajukan dana sosial ini. Tidak diperbolehkan pengajuan ganda.
Dana Sosial Duka
- Sakit Rawat Inap Rumah Sakit/ Puskesmas/Klinik : R 100.000,- /hari
Maksimal 7 (tujuh) hari dalam 1 (satu) tahun. Tidak termasuk perawatan di pengobatan alternatif
- Santunan meninggal dunia : 350.000,-
Jika suami, istri, anak kandung, orang tua kandung anggota meninggal dunia, anggota boleh mengajukan dana sosial ini. Tidak diperbolehkan pengajuan ganda untuk kejadian yang sama.
Pengajuan Dana Sosial Anggota :
- Sudah menjadi anggota minimal 12 (dua belas) bulan dan lunas Simpanan Pokok.
- Tidak menunggak pembayaran kewajiban pinjaman dan atau simpanan wajib 3 (tiga) bulan berturut-turut dan tidak berturut-turut dalam satu tahun terakhir.
- Mengisi formulir permohonan klaim dana sosial dengan melampirkan salah satu dokumen berikut ini :
- Surat keterangan dari sekolah dan atau bukti telah diterima di sekolah.
- Surat keterangan melahirkan dari Rumah Sakit/Bidan/Dokter.
- Surat keterangan rawat inap/kuitansi pembayaran rumah sakit/klinik/puskesmas.
- Surat keterangan meninggal dari kepala desa/lurah atau bukti lain yang sah.
- Bagi penerima dana pendidikan jika tidak dapat menyelesaikan belajarnya minimal 1 (satu) tahun, dana akan ditarik kembali.
- Dana sosial akan diberikan secara tunai, kecuali dana sosial suka dalam bentuk simpanan anggota luar biasa.
- Batas pengajuan klaim dana sosial maksimal 90 (sembilan puluh) hari setelah kejadian.
Dana Sosial Bina Lingkungan
Alokasinya sebesarnya 40% dari total dana sosial setiap tahun dengan perincian alokasi sebagai berikut :
- Pembangunan fisik sebesar 40%.
- Pembangunan non fisik (beasiswa, santunan anak yatim, kegiatan kemasyarakatan, kegiatan keagamaan, bantuan panti asuhan) sebesar 60%.
Dana Sosial Bina Lingkungan juga bisa diajukan dengan ketentuan :
- Kebijakan Pengurus
- Mengajukan proposal kepada CU Sang Timur oleh lembaga atau kelompok dan sanggup membuat Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan.