DANA SOSIAL ANGGOTA
Koperasi menyediakan dana sosial, khusus bagi anggota :


Dana Pendidikan :

1. Masuk TK Rp. 100.000,-
2. Masuk SD/MI Rp. 125.000,-
3. Masuk SMP/MTs Rp. 200.000,-
4. Masuk SMA/SMK/MA Rp. 250.000,-
5. Masuk Pengguruan Tinggi Rp. 400.000,-

Klaim dana pendidikan hanya boleh diajukan satu kali dalam setiap jenjang pendidikan.

Dana Sosial Suka

Melahirkan                                                                  Rp. 350.000,-

Anggota pria yang istrinya belum menjadi anggota, boleh mengajukan dana sosial ini. Tidak diperbolehkan pengajuan ganda.

Dana Sosial Duka

  1. Sakit Rawat Inap Rumah Sakit/ Puskesmas/Klinik : R 100.000,- /hari

Maksimal 7 (tujuh) hari dalam 1 (satu) tahun. Tidak termasuk perawatan di pengobatan alternatif

  1. Santunan meninggal dunia                                     : 350.000,-

Jika suami, istri, anak kandung, orang tua kandung anggota meninggal dunia, anggota boleh mengajukan dana sosial ini. Tidak diperbolehkan pengajuan ganda untuk kejadian yang sama.

Pengajuan Dana Sosial Anggota :

  1. Sudah menjadi anggota minimal 12 (dua belas) bulan dan lunas Simpanan Pokok.
  2. Tidak menunggak pembayaran kewajiban pinjaman dan atau simpanan wajib 3 (tiga) bulan berturut-turut dan tidak berturut-turut dalam satu tahun terakhir.
  3. Mengisi formulir permohonan klaim dana sosial dengan melampirkan salah satu dokumen berikut ini :
    • Surat keterangan dari sekolah dan atau bukti telah diterima di sekolah.
    • Surat keterangan melahirkan dari Rumah Sakit/Bidan/Dokter.
    • Surat keterangan rawat inap/kuitansi pembayaran rumah sakit/klinik/puskesmas.
    • Surat keterangan meninggal dari kepala desa/lurah atau bukti lain yang sah.
  4. Bagi penerima dana pendidikan jika tidak dapat menyelesaikan belajarnya minimal 1 (satu) tahun, dana akan ditarik kembali.
  5.  Dana sosial akan diberikan secara tunai, kecuali dana sosial suka dalam bentuk simpanan anggota luar biasa.
  6. Batas pengajuan klaim dana sosial maksimal 90 (sembilan puluh) hari setelah kejadian.


Dana Sosial Bina Lingkungan

Alokasinya sebesarnya 40% dari total dana sosial setiap tahun dengan perincian alokasi sebagai berikut :

  1. Pembangunan fisik sebesar 40%.
  2. Pembangunan non fisik (beasiswa, santunan anak yatim, kegiatan kemasyarakatan, kegiatan keagamaan, bantuan panti asuhan) sebesar 60%.

Dana Sosial Bina Lingkungan juga bisa diajukan dengan ketentuan :

  1. Kebijakan Pengurus
  2. Mengajukan proposal kepada CU Sang Timur oleh lembaga atau kelompok dan sanggup membuat Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan.