
JENIS – JENIS PINJAMAN ANGGOTA
PINJAMAN USAHA DAGANG (PUD)
- Pinjaman digunakan untuk usaha misalnya toko, warung, bengkel, industri, dll
- Peminjam harus menyediakan agunan/jaminan
- Peminjam bebas memilih jenis angsuran
PINJAMAN USAHA AGRARIS (PUA)
- Pinjaman digunakan untuk usaha pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
- Peminjam harus menyediakan agunan/jaminan.
- Peminjam bebas memilih jenis angsuran.
PINJAMAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (PKKB)
- Pinjaman digunakan untuk pembelian kendaraan bermotor baru dan bekas.
- Peminjam harus menyediakan uang muka minimal 20% dari harga beli untuk kendaraan baru, dan minimal 40% dari harga beli untuk kendaraan bekas.
- Peminjam bersedia mengasuransikan kendaraan yang dibeli.
- Untuk pembelian kendaraan baru, peminjam membuat surat kuasa pengambilan BPKB disetujui oleh pimpinan dealer kendaraan.
- Jenis angsuran flat atau anuitas.
PINJAMAN KEPEMILIKAN RUMAH dan atau TANAH (PKRT)
- Pinjaman digunakan untuk pembelian rumah dan atau tanah, tidak untuk tujuan renovasi rumah.
- Peminjam harus menyediakan uang muka minimal 20% dari harga perolehan.
- Agunan/jaminan pinjaman bisa menggunakan rumah dan atau tanah yang dibeli.
- Jenis angsuran harus sistem flat atau anuitas.
- Jangka waktu maksimal 120 bulan.
PINJAMAN KONSUMTIF
- Pinjaman digunakan untuk kebutuhan konsumtif misalnya renovasi rumah, biaya sekolah, berobat, punya hajat, liburan, dll
- Peminjam bebas memilih jenis angsuran
PINJAMAN PEGAWAI
- Pembayaran angsuran melalui bendahara instansi/lembaga
- Membuat surat kuasa potong gaji disetujui bendahara dan kepala instansi/lembaga. Surat kuasa potong gaji harus diperbarui setiap ada pengajuan pinjaman baru.
- Jumlah pinjaman maksimal Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) kecuali ada kesepakatan lain.
- Jangka waktu maksimal 24 bulan.
- Jenis angsuran harus sistem flat.
PINJAMAN SEJAHTERA
- Ditujukan untuk menambah simpanan.Uang langsung disimpan sesuai keinginan anggota.
- Tidak ada biaya provisi.
- Jenis angsuran flat atau anuitas.
PINJAMAN PRODUKTIF
- Sudah menajdi anggota lebih dari 12 bulan.
- Jumlah pinjaman maksimal Rp. 50.000.000,-
- Jasa pinjaman dibayar dimuka.
- Tidak ada biaya provisi.
- Jangka waktu maksimal 1 (satu) bulan.
- Pinjaman produktif dapat dicairkan lagi minimal 7 hari setelah pinjaman produktif sebelumnya dilunasi.
- Jika pada saat jatuh tempo tidak dapat melunasi pinjaman, maka harus membayar biaya sebesar 1% dari saldo pinjaman. Selanjutnya direstrukturisasi dalam jenis pinjaman lainnya selain jenis pinjaman produktif.
JENIS PERHITUNGAN ANGSURAN POKOK DAN JASA PINJAMAN
SISTEM FLAT
- Angsuran jasa dan pokok pinjaman dibayar setiap bulan.
- Jumlah angsuran jasa pinjaman, pokok pinjaman, dan total angsuran sama setiap bulan.
- Tidak diperbolehkan pelunasan sebagian.
- Jika pinjaman dilunasi sebelum jatuh tempo dan tidak ada tunggakan, peminjam harus membayar sisa pokok pinjaman dan satu kali jasa pinjaman ditambah penalty sebesar 4% dari total angsuran jasa dan pokok pinjaman yang belum terbayar.
- Jangka waktu maksimal 48 bulan kecuali untuk Pinjaman Instansi dan Pinjaman Kepemilikan Rumah dan atau Tanah (PPKRT)
SISTEM ANUITAS
- Angsuran jasa dan pokok pinjaman dibayar setiap bulan.
- Jumlah angsuran jasa pinjaman dari banyak menjadi sedikit, jumlah angsuran pokok pinjaman dari sedikit menjadi banyak, tetapi jumlah total angsuran sama setiap bulan.
- Tidak diperbolehkan pelunasan sebagian.
- Jika pinjaman dilunasi sebelum jatuh tempo dan tidak ada tunggakan, peminjam harus membayar sisa pokok pinjaman dan satu kali jasa pinjaman di bulan yang bersangkutan tanpa penalty.
- Jangka waktu maksimal 48 bulan.
SISTEM EFEKTIF
- Jasa pinjaman harus dibayar setiap bulan dan bersifat menurun sesuai saldo pokok pinjaman.
- Diperbolehkan pelunasan sebagian. Pokok pinjaman boleh diangsur setiap bulan dan disesuaikan kemampuan peminjam. Pokok pinjaman harus lunas pada saat jatuh tempo.
- Jika ada angsuran pokok pinjaman, maka harus dibayarkan bersamaan dengan jasa pinjaman pada saat jatuh tanggal tempo bulanan ditambah 5 (lima) hari toleransi keterlambatan. Di luar periode itu maka angsuran pokok pinjaman dimasukkan Sibuhar terlebih dahulu.
- Pelunasan seluruhnya sebelum jatuh tempo diperbolehkan tanpa dikenakan penalty.
- Jangka waktu maksimal 12 bulan.