JENIS – JENIS PINJAMAN ANGGOTA

PINJAMAN USAHA DAGANG (PUD)

  1. Pinjaman digunakan untuk usaha misalnya toko, warung, bengkel, industri, dll
  2. Peminjam harus menyediakan agunan/jaminan
  3. Peminjam bebas memilih jenis angsuran

PINJAMAN USAHA AGRARIS (PUA)

  1. Pinjaman digunakan untuk usaha pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
  2. Peminjam harus menyediakan agunan/jaminan.
  3. Peminjam bebas memilih jenis angsuran.

PINJAMAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (PKKB)

  1. Pinjaman digunakan untuk pembelian kendaraan bermotor baru dan bekas.
  2. Peminjam harus menyediakan uang muka minimal 20% dari harga beli untuk kendaraan baru, dan minimal 40% dari harga beli untuk kendaraan bekas.
  3. Peminjam bersedia mengasuransikan kendaraan yang dibeli.
  4. Untuk pembelian kendaraan baru, peminjam membuat surat kuasa pengambilan BPKB disetujui oleh pimpinan dealer kendaraan.
  5. Jenis angsuran flat atau anuitas.

PINJAMAN KEPEMILIKAN RUMAH dan atau TANAH (PKRT)

  1. Pinjaman digunakan untuk pembelian rumah dan atau tanah, tidak untuk tujuan renovasi rumah.
  2. Peminjam harus menyediakan uang muka minimal 20% dari harga perolehan.
  3. Agunan/jaminan pinjaman bisa menggunakan rumah dan atau tanah yang dibeli.
  4. Jenis angsuran harus sistem flat atau anuitas.
  5. Jangka waktu maksimal 120 bulan.

PINJAMAN KONSUMTIF

  1. Pinjaman digunakan untuk kebutuhan konsumtif misalnya renovasi rumah, biaya sekolah, berobat, punya hajat, liburan, dll
  2. Peminjam bebas memilih jenis angsuran

PINJAMAN PEGAWAI

  1. Pembayaran angsuran melalui bendahara instansi/lembaga
  2. Membuat surat kuasa potong gaji disetujui bendahara dan kepala instansi/lembaga. Surat kuasa potong gaji harus diperbarui setiap ada pengajuan pinjaman baru.
  3. Jumlah pinjaman maksimal Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) kecuali ada kesepakatan lain.
  4. Jangka waktu maksimal 24 bulan.
  5. Jenis angsuran harus sistem flat.

PINJAMAN SEJAHTERA

  1. Ditujukan untuk menambah simpanan.Uang langsung disimpan sesuai keinginan anggota.
  2. Tidak ada biaya provisi.
  3. Jenis angsuran flat atau anuitas.

PINJAMAN PRODUKTIF

  1. Sudah menajdi anggota lebih dari 12 bulan.
  2. Jumlah pinjaman maksimal Rp. 50.000.000,-
  3. Jasa pinjaman dibayar dimuka.
  4. Tidak ada biaya provisi.
  5. Jangka waktu maksimal 1 (satu) bulan.
  6. Pinjaman produktif dapat dicairkan lagi minimal 7 hari setelah pinjaman produktif sebelumnya dilunasi.
  7. Jika pada saat jatuh tempo tidak dapat melunasi pinjaman, maka harus membayar biaya sebesar 1% dari saldo pinjaman. Selanjutnya direstrukturisasi dalam jenis pinjaman lainnya selain jenis pinjaman produktif.

JENIS PERHITUNGAN ANGSURAN POKOK DAN JASA PINJAMAN

SISTEM FLAT

  1. Angsuran jasa dan pokok pinjaman dibayar setiap bulan.
  2. Jumlah angsuran jasa pinjaman, pokok pinjaman, dan total angsuran sama setiap bulan.
  3. Tidak diperbolehkan pelunasan sebagian.
  4. Jika pinjaman dilunasi sebelum jatuh tempo dan tidak ada tunggakan, peminjam harus membayar sisa pokok pinjaman dan satu kali jasa pinjaman ditambah penalty sebesar 4% dari total angsuran jasa dan pokok pinjaman yang belum terbayar.
  5. Jangka waktu maksimal 48 bulan kecuali untuk Pinjaman Instansi dan Pinjaman Kepemilikan Rumah dan atau Tanah (PPKRT)

SISTEM ANUITAS

  1. Angsuran jasa dan pokok pinjaman dibayar setiap bulan.
  2. Jumlah angsuran jasa pinjaman dari banyak menjadi sedikit, jumlah angsuran pokok pinjaman dari sedikit menjadi banyak, tetapi jumlah total angsuran sama setiap bulan.
  3. Tidak diperbolehkan pelunasan sebagian.
  4. Jika pinjaman dilunasi sebelum jatuh tempo dan tidak ada tunggakan, peminjam harus membayar sisa pokok pinjaman dan satu kali jasa pinjaman di bulan yang bersangkutan tanpa penalty.
  5. Jangka waktu maksimal 48 bulan.

SISTEM EFEKTIF

  1. Jasa pinjaman harus dibayar setiap bulan dan bersifat menurun sesuai saldo pokok pinjaman.
  2. Diperbolehkan pelunasan sebagian. Pokok pinjaman boleh diangsur setiap bulan dan disesuaikan kemampuan peminjam. Pokok pinjaman harus lunas pada saat jatuh tempo.
  3. Jika ada angsuran pokok pinjaman, maka harus dibayarkan bersamaan dengan jasa pinjaman pada saat jatuh tanggal tempo bulanan ditambah 5 (lima) hari toleransi keterlambatan. Di luar periode itu maka angsuran pokok pinjaman dimasukkan Sibuhar terlebih dahulu.
  4. Pelunasan seluruhnya sebelum jatuh tempo diperbolehkan tanpa dikenakan penalty.
  5. Jangka waktu maksimal 12 bulan.