PROSEDUR

  1. Calon peminjam mengisi formulir permohonan pinjaman.
  2. Calon peminjam menyerahkan formulir dilampiri foto copy KTP yang bersangkutan, KTP suami/isteri (atau KTP orang tua jika belum menikah), Kartu Keluarga (KK), Akta Nikah/Akta Cerai, Dokumen agunan. Semua berkas sebanyak 1 lembar, masih berlaku dan terbaru. Jika suami/istri sudah meninggal, dilengkapi dengan surat kematian.
  3. Bersedia dilakukan verifikasi data (survey) untuk konfirmasi atas data pribadi yang diberikan
  4. Pertimbangan dalam mengabulkan permohonan pinjaman ditentukan oleh :
    • Catatan riwayat menjadi anggota dan peminjam.
    • Kemampuan keuangan anggota untuk memenuhi kewajiban.
    • Simpanan yang dimiliki anggota.
    • Jaminan yang diberikan.
    • Keadaan keuangan Koperasi.
  5. Permohonan yang dikabulkan, calon peminjam dihubungi oleh dalam rangka realisasi pinjaman di Kantor Koperasi.
  6. Realisasi pinjaman dengan persetujuan istri/suami (bagi yang belum menikah dengan persetujuan orang tua). Jika suami/istri bekerja di luar negeri, maka harus membuat surat pernyataan mengetahui kepala desa.
  7. Simpanan pokok harus lunas dan simpanan wajib harus lunas pada saat realisasi pinjaman dilakukan.
  8. Pada saat realisasi pinjaman dilakukan, maka simpanan pokok harus lunas dan simpanan wajib harus lunas sampai saat itu. Peminjam membayar biaya administrasi dan provisi serta menyetor simpanan sejahtera sebesar 1% dari pokok pinjaman yang direalisasi, kecuali untuk pinjaman sejahtera dan pinjaman produktif.
  9. Uang realisasi pinjaman ditransfer ke rekening Sibuhar yang bersangkutan.
  10. Pembayaran angsuran sesuai dengan Toleransi keterlambatan pembayaran maksimal 5 hari setelah jatuh tempo pembayaran.
  11. Perjanjian bisa dilakukan secara di bawah tangan atau secara notariil sesuai dengan keputusan pengurus.

 

 JAMINAN PINJAMAN

  1. Jenis jaminan pinjaman berupa simpanan anggota dan atau semua simpanan lainnya. Simpanan yang menjadi jaminan pinjaman tidak boleh ditarik.
  2. Jaminan barang bergerak disertai dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), Bukti Pajak, dan BPKB (bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan dilakukan cek fisik.
  3. Jaminan benda tidak bergerak (tanah dan bangunan) disertai dengan SHM (Sertipikat Hak Milik) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terbaru. SHM harus atas nama sendiri atau suami/istri. SHM atas nama orang tua kandung, anak kandung, atau saudara kandung, masih diperbolehkan dengan pertimbangan khusus.
  4. Surat Kuasa pemotongan gaji dapat digunakan sebagai jaminan dengan syarat harus ada perjanjian kerjasama antara Koperasi dengan lembaga/instansi yang bersangkutan. Perjanjian kerjasama ini dijamin dengan surat berharga berupa SHM atau BPKB yang digunakan bersama (tanggung renteng).
  5. Barang yang dijaminkan tidak boleh dipindahtangankan, digadaikan, atau dijual.
  6. Selama pinjaman belum lunas, jaminan pinjaman tidak boleh dipinjamkan atau diganti.
  7. Satu berkas jaminan hanya boleh digunakan untuk satu jenis pinjaman.

 

PROSES RESTRUKTURISASI

  1. Proses restrukturisasi mempertimbangkan jumlah saldo pinjaman, nilai agunan, dan pertimbangan lainnya.
  2. Toleransi keterlambatan restrukturisasi selama 30 hari sejak jatuh tempo.
  3. Jika terlambat merestrukturisasi pinjaman, maka dikenakan membayar administrasi keterlambatan sebesar 1 % (satu prosen) dari saldo pinjaman. Kemudian peminjam membayar lagi biaya provisi pinjaman sesuai perjanjian kredit yang baru.

 

PELANGGARAN DAN SANKSI

PELANGGARAN

Yang dapat dikategorikan pelanggaran pinjaman adalah :

  1. Melakukan pembayaran angsuran pokok dan atau jasa pinjaman melebihi waktu yang ditentukan.
  2. Pinjaman digunakan tidak sesuai perjanjian.
  3. Pinjaman digunakan untuk usaha-usaha yang merusak lingkungan hidup dan lingkungan sosial (rentenir, perjudian, dan bisnis sejenisnya).
  4. Tidak melakukan penyesuaian pinjaman atau restrukturisasi sesuai kewajiban yang diharuskan oleh Koperasi kepada anggota, karena kelalaiannya.

SANKSI

  1. Kelalaian angsuran pokok pinjaman dan atau jasa pinjaman akan dikenakan denda sebesar:
    • Untuk jenis angsuran flat dan anuitas sebesar 0,1667% per hari atau 5% per bulan dari total
    • Untuk jenis angsuran efektif sebesar 0,3334% per hari atau 10% per bulan dari total
  2. Kategori ringan berupa peringatan secara lisan, sanksinya untuk melakukan pinjaman perlu peninjauan
  3. Kategori berat berupa surat teguran tertulis maksimal 3 kali, jika tidak diindahkan oleh anggota maka akan diberikan sanksi mulai dari pemotongan simpanan, pembekuan/pemotongan SHU, sampai penarikan barang jaminan dan tindakan hukum.

KETENTUAN JASA PINJAMAN

  1. Besar jasa pinjaman ditentukan dalam rapat pengurus.
  2. Didalam jasa pinjaman sudah termasuk Simpanan Wajib Peminjam yang besarnya sesuai kebijakan pengurus.
  3. Besar jasa pinjaman dapat berubah setiap saat mengikuti dinamika pasar uang Indonesia.
  4. Perubahan jasa pinjaman tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan berlaku untuk pinjaman yang baru.

LAIN-LAIN

  1. Pinjaman yang telah disetujui dapat dibatalkan sebelum pencairan apabila :
    • Calon peminjam membatalkan pinjamannya
    • Petugas menemukan data-data yang kurang mendukung untuk direalisasikan permohonan pinjaman.
  2. Segala bentuk biaya yang timbul dari perjanjian pinjaman misalnya biaya meterai, biaya cek agunan, biaya notaris, dan biaya lainnya ditanggung oleh peminjam.