PROSEDUR
- Calon peminjam mengisi formulir permohonan pinjaman.
- Calon peminjam menyerahkan formulir dilampiri foto copy KTP yang bersangkutan, KTP suami/isteri (atau KTP orang tua jika belum menikah), Kartu Keluarga (KK), Akta Nikah/Akta Cerai, Dokumen agunan. Semua berkas sebanyak 1 lembar, masih berlaku dan terbaru. Jika suami/istri sudah meninggal, dilengkapi dengan surat kematian.
- Bersedia dilakukan verifikasi data (survey) untuk konfirmasi atas data pribadi yang diberikan
- Pertimbangan dalam mengabulkan permohonan pinjaman ditentukan oleh :
- Catatan riwayat menjadi anggota dan peminjam.
- Kemampuan keuangan anggota untuk memenuhi kewajiban.
- Simpanan yang dimiliki anggota.
- Jaminan yang diberikan.
- Keadaan keuangan Koperasi.
- Permohonan yang dikabulkan, calon peminjam dihubungi oleh dalam rangka realisasi pinjaman di Kantor Koperasi.
- Realisasi pinjaman dengan persetujuan istri/suami (bagi yang belum menikah dengan persetujuan orang tua). Jika suami/istri bekerja di luar negeri, maka harus membuat surat pernyataan mengetahui kepala desa.
- Simpanan pokok harus lunas dan simpanan wajib harus lunas pada saat realisasi pinjaman dilakukan.
- Pada saat realisasi pinjaman dilakukan, maka simpanan pokok harus lunas dan simpanan wajib harus lunas sampai saat itu. Peminjam membayar biaya administrasi dan provisi serta menyetor simpanan sejahtera sebesar 1% dari pokok pinjaman yang direalisasi, kecuali untuk pinjaman sejahtera dan pinjaman produktif.
- Uang realisasi pinjaman ditransfer ke rekening Sibuhar yang bersangkutan.
- Pembayaran angsuran sesuai dengan Toleransi keterlambatan pembayaran maksimal 5 hari setelah jatuh tempo pembayaran.
- Perjanjian bisa dilakukan secara di bawah tangan atau secara notariil sesuai dengan keputusan pengurus.
JAMINAN PINJAMAN
- Jenis jaminan pinjaman berupa simpanan anggota dan atau semua simpanan lainnya. Simpanan yang menjadi jaminan pinjaman tidak boleh ditarik.
- Jaminan barang bergerak disertai dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), Bukti Pajak, dan BPKB (bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan dilakukan cek fisik.
- Jaminan benda tidak bergerak (tanah dan bangunan) disertai dengan SHM (Sertipikat Hak Milik) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terbaru. SHM harus atas nama sendiri atau suami/istri. SHM atas nama orang tua kandung, anak kandung, atau saudara kandung, masih diperbolehkan dengan pertimbangan khusus.
- Surat Kuasa pemotongan gaji dapat digunakan sebagai jaminan dengan syarat harus ada perjanjian kerjasama antara Koperasi dengan lembaga/instansi yang bersangkutan. Perjanjian kerjasama ini dijamin dengan surat berharga berupa SHM atau BPKB yang digunakan bersama (tanggung renteng).
- Barang yang dijaminkan tidak boleh dipindahtangankan, digadaikan, atau dijual.
- Selama pinjaman belum lunas, jaminan pinjaman tidak boleh dipinjamkan atau diganti.
- Satu berkas jaminan hanya boleh digunakan untuk satu jenis pinjaman.
PROSES RESTRUKTURISASI
- Proses restrukturisasi mempertimbangkan jumlah saldo pinjaman, nilai agunan, dan pertimbangan lainnya.
- Toleransi keterlambatan restrukturisasi selama 30 hari sejak jatuh tempo.
- Jika terlambat merestrukturisasi pinjaman, maka dikenakan membayar administrasi keterlambatan sebesar 1 % (satu prosen) dari saldo pinjaman. Kemudian peminjam membayar lagi biaya provisi pinjaman sesuai perjanjian kredit yang baru.
PELANGGARAN DAN SANKSI
PELANGGARAN
Yang dapat dikategorikan pelanggaran pinjaman adalah :
- Melakukan pembayaran angsuran pokok dan atau jasa pinjaman melebihi waktu yang ditentukan.
- Pinjaman digunakan tidak sesuai perjanjian.
- Pinjaman digunakan untuk usaha-usaha yang merusak lingkungan hidup dan lingkungan sosial (rentenir, perjudian, dan bisnis sejenisnya).
- Tidak melakukan penyesuaian pinjaman atau restrukturisasi sesuai kewajiban yang diharuskan oleh Koperasi kepada anggota, karena kelalaiannya.
SANKSI
- Kelalaian angsuran pokok pinjaman dan atau jasa pinjaman akan dikenakan denda sebesar:
- Untuk jenis angsuran flat dan anuitas sebesar 0,1667% per hari atau 5% per bulan dari total
- Untuk jenis angsuran efektif sebesar 0,3334% per hari atau 10% per bulan dari total
- Kategori ringan berupa peringatan secara lisan, sanksinya untuk melakukan pinjaman perlu peninjauan
- Kategori berat berupa surat teguran tertulis maksimal 3 kali, jika tidak diindahkan oleh anggota maka akan diberikan sanksi mulai dari pemotongan simpanan, pembekuan/pemotongan SHU, sampai penarikan barang jaminan dan tindakan hukum.
KETENTUAN JASA PINJAMAN
- Besar jasa pinjaman ditentukan dalam rapat pengurus.
- Didalam jasa pinjaman sudah termasuk Simpanan Wajib Peminjam yang besarnya sesuai kebijakan pengurus.
- Besar jasa pinjaman dapat berubah setiap saat mengikuti dinamika pasar uang Indonesia.
- Perubahan jasa pinjaman tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan berlaku untuk pinjaman yang baru.
LAIN-LAIN
- Pinjaman yang telah disetujui dapat dibatalkan sebelum pencairan apabila :
- Calon peminjam membatalkan pinjamannya
- Petugas menemukan data-data yang kurang mendukung untuk direalisasikan permohonan pinjaman.
- Segala bentuk biaya yang timbul dari perjanjian pinjaman misalnya biaya meterai, biaya cek agunan, biaya notaris, dan biaya lainnya ditanggung oleh peminjam.