
SIJAKA (SIMPANAN BERJANGKA)
- Sijaka adalah simpanan yang disetor dan ditarik dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
- Besar simpanan minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Jasa simpanan masuk ke Sibuhar dan ditentukan sesuai besar jasa simpanan yang berlaku pada saat penyetoran.
- Jangka waktu 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
- Sijaka yang jatuh tempo dan tidak ada konfirmasi dari penyimpan, akan diperpanjang secara otomatis dengan jangka waktu tetap dan jasa simpanan yang berlaku pada saat perpanjangan.
- Sijaka yang ditarik sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalty sebesar jasa simpanan per bulan kali sisa bulan yang belum dijalani
- Biaya meterai ditanggung oleh penyimpan.