SIJAKA (SIMPANAN BERJANGKA)

  • Sijaka adalah simpanan yang disetor dan ditarik dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
  • Besar simpanan minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Jasa simpanan masuk ke Sibuhar dan ditentukan sesuai besar jasa simpanan yang berlaku pada saat penyetoran.
  • Jangka waktu 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
  • Sijaka yang jatuh tempo dan tidak ada konfirmasi dari penyimpan, akan diperpanjang secara otomatis dengan jangka waktu tetap dan jasa simpanan yang berlaku pada saat perpanjangan.
  • Sijaka yang ditarik sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalty sebesar jasa simpanan per bulan kali sisa bulan yang belum dijalani
  • Biaya meterai ditanggung oleh penyimpan.