ANGGOTA BIASA
Setiap Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum, mempunyai kepentingan yang sama dengan anggota lain dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
NILAI LEBIH MENJADI ANGGOTA
- Anggota menjadi PEMILIK CU Sang Timur, karena simpanan anggota sebagai bukti kepemilikan lembaga.
- Mendapatkan pelayanan pinjaman dengan jasa pinjaman yang layak, pilihan jenis angsuran yang variatif dan untuk berbagai mkacam kebutuhan.
- Memperoleh Dana Sosial sebagai bentuk solidaritas antar anggota.
- Memperoleh Balas Jasa Simpan dan Balas Jasa Pinjam dari pembagian Surplus Hasil Usaha.
- Mendapatkan layanan konsultasi pengelolaan keuangan, informasi dan promosi usaha.
- Memperoleh perlindungan atas simapanan dan pinjaman anggota melalui produk PERMATA (Perlindungan Simpanan dan Pinjaman Anggota) jika anggota meninggal atau cacat total tetap. Anggota tidak dibebani iuran/premi.
- Ikut terlibat dalam berbagai kegiatan lembaga.
- Mengembangkan potensi diri dan solidaritas antar anggota CU Sang Timur
- Mendapatkan pelayanan produk dan fasilitas lain.
SYARAT KEANGGOTAAN :
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki kepentingan ekonomi yang sama dengan anggota lain
- Mempunyai kemampuan melakukan tindakan hukum
- Bertempat tinggal dan berdomisili di wilayah kerja Koperasi
- Sanggup melunasi simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sejahtera
- Menyetujui Anggaran Dasar dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Koperasi.
- Bersedia mengikuti Pendidikan Dasar Anggota (PDA) atau kegiatan sejenis yang dilaksanakan Koperasi.
Anggota Biasa baru harus menyetor :
- Administrasi Keanggotaan : Rp. 25.000,-
- Simpanan Pokok : Rp. 250.000,-
- Simpanan Wajib : Rp. 25.000,-
- Simpanan Sejahtera : Rp. 25.000,-
- Sibuhar : Rp. 25.000,-
Rp. 350.000,-
Hak :
- Mendapatkan pelayanan
- Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
- Memiliki hak suara
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus dan pengawas
- Memberikan saran, kritik, dan usul yang bersifat membangun untuk kemajuan Koperasi
- Mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai ketentuan.
Kewajiban :
- Membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sejahtera.
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan dan usaha yang diselenggarakan Koperasi.
- Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya yang berlaku di Koperasi
- Menjaga nama baik Koperasi
Silahkan Mendownload File Yang Diperlukan :