ANGGOTA BIASA

Setiap Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum, mempunyai kepentingan yang sama dengan anggota lain dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

NILAI LEBIH MENJADI ANGGOTA

  1. Anggota menjadi PEMILIK CU Sang Timur, karena simpanan anggota sebagai bukti kepemilikan lembaga.
  2. Mendapatkan pelayanan pinjaman dengan jasa pinjaman yang layak, pilihan jenis angsuran yang variatif dan untuk berbagai mkacam kebutuhan.
  3. Memperoleh Dana Sosial sebagai bentuk solidaritas antar anggota.
  4. Memperoleh Balas Jasa Simpan dan Balas Jasa Pinjam dari pembagian Surplus Hasil Usaha.
  5. Mendapatkan layanan konsultasi pengelolaan keuangan, informasi dan promosi usaha.
  6. Memperoleh perlindungan atas simapanan dan pinjaman anggota melalui produk PERMATA (Perlindungan Simpanan dan Pinjaman Anggota) jika anggota meninggal atau cacat total tetap. Anggota tidak dibebani iuran/premi.
  7. Ikut terlibat dalam berbagai kegiatan lembaga.
  8. Mengembangkan potensi diri dan solidaritas antar anggota CU Sang Timur
  9. Mendapatkan pelayanan produk dan fasilitas lain.

SYARAT KEANGGOTAAN :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki kepentingan ekonomi yang sama dengan anggota lain
  3. Mempunyai kemampuan melakukan tindakan hukum
  4. Bertempat tinggal dan berdomisili di wilayah kerja Koperasi
  5. Sanggup melunasi simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sejahtera
  6. Menyetujui Anggaran Dasar dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Koperasi.
  7. Bersedia mengikuti Pendidikan Dasar Anggota (PDA) atau kegiatan sejenis yang dilaksanakan Koperasi.

Anggota Biasa baru harus menyetor :

  1. Administrasi Keanggotaan : Rp.   25.000,-
  2. Simpanan Pokok                  : Rp. 250.000,-
  3. Simpanan Wajib                   : Rp.  25.000,-
  4. Simpanan Sejahtera             : Rp.  25.000,-
  5. Sibuhar                                  : Rp.  25.000,-

                                                       Rp.  350.000,-

Hak :

  1. Mendapatkan pelayanan
  2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
  3. Memiliki hak suara
  4. Memilih dan dipilih sebagai pengurus dan pengawas
  5. Memberikan saran, kritik, dan usul yang bersifat membangun untuk kemajuan Koperasi
  6. Mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai ketentuan.

Kewajiban :

  1. Membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sejahtera.
  2. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan dan usaha yang diselenggarakan Koperasi.
  3. Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya yang berlaku di Koperasi
  4. Menjaga nama baik Koperasi

Silahkan Mendownload File Yang Diperlukan :