
STATUS KEANGGOTAAN
- Anggota Biasa
Anggota biasa adalah setiap Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum, mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dengan anggota lain dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
- Anggota Luar Biasa
Anggota luar biasa adalah Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang ingin menjadi anggota Koperasi tetapi tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
- Calon Anggota
Calon Anggota adalah Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang belum memenuhi syarat sebagai anggota biasa maupun anggota luar biasa.
SYARAT KEANGGOTAAN :
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki kepentingan ekonomi yang sama dengan anggota lain
- Mempunyai kemampuan melakukan tindakan hukum
- Bertempat tinggal dan berdomisili di wilayah kerja Koperasi
- Sanggup melunasi simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sejahtera.
- Menyetujui Anggaran Dasar dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Koperasi.
- Bersedia mengikuti Pendidikan Dasar Anggota (PDA) atau kegiatan sejenis yang dilaksanakan Koperasi.
PROSEDUR :
1. Anggota Biasa
- Mengisi formulir permohonan menjadi anggota biasa
- Menyerahkan berkas terbaru dan masih berlaku :
- Foto copy KTP atau kartu identitas lain pemohon
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy KTP atau kartu identitas orang tua kandung (jika belum menikah)
2. Anggota Luar Biasa
- Mengisi formulir permohonan menjadi anggota luar biasa
- Menyerahkan berkas terbaru dan masih berlaku:
- Foto copy KTP atau kartu identitas lain pemohon
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy KTP atau kartu identitas penjamin yang masih berlaku
Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa harus menyetor :
Administrasi Keanggotaan | Rp. 25.000,- |
Simpanan Pokok | Rp. 250.000,- |
Simpanan Wajib | Rp. 25.000,- |
Simpanan Sejahtera | Rp. 25.000,- |
SIBUHAR | Rp. 25.000,- |
Jumlah | Rp. 350.000,- |
3. Calon Anggota
- Mengisi formulir permohonan menjadi calon anggota
- Menyerahkan fotocopy KTP atau kartu identitas lain yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
- Menyetor simpanan sesuai jenis simpanan calon anggota yang diinginkan.
ANGGOTA BIASA
Hak :
- Mendapatkan pelayanan
- Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus dan pengawas
- Memberikan saran, kritik, dan usul yang bersifat membangun untuk kemajuan Koperasi
- Mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai ketentuan.
Kewajiban :
- Membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sejahtera.
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan dan usaha yang diselenggarakan Koperasi.
- Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya yang berlaku di Koperasi
- Menjaga nama baik Koperasi
ANGGOTA LUAR BIASA
Hak :
- Mendapatkan pelayanan dari koperasi, kecuali pinjaman
- Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
- Memberikan saran, kritik, dan usul yang bersifat membangun untuk kemajuan Koperasi
- Mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai ketentuan
Kewajiban :
- Membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sejahtera.
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan dan usaha yang diselenggarakan Koperasi.
- Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya yang berlaku di Koperasi
- Menjaga nama baik Koperasi
CALON ANGGOTA
Hak :
- Mendapatkan pelayanan dari koperasi
- Memberikan saran, kritik, dan usul yang bersifat membangun untuk kemajuan Koperasi
- Mendapatkan jasa sesuai jenis simpanan calon anggota yang dimilikinya
Kewajiban :
- Membayar sesuai dengan jenis simpanan dan pinjaman calon anggota yang dimiliki.
- Mentaati ketentuan yang berlaku di Koperasi
- Menjaga nama baik Koperasi
KEANGGOTAAN BERAKHIR
- Meninggal dunia.
- Minta berhenti atas kehendak sendiri atau mengundurkan diri.
- Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya yang berlaku di Koperasi.
- Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah.
Ketentuan Implikasi Keanggotaan Berakhir :
- Jika anggota meninggal dunia, maka simpanannya akan diserahkan kepada ahli waris yang sah.
- Jika anggota mengundurkan diri karena :
- Alasan pribadi, maka kepadanya bisa diberi hak untuk menjadi anggota kembali dengan pertimbangan yang ketat dari pengurus dan tidak diberi hak mengajukan pinjaman sampai 6 bulan.
- Pindah tempat tinggal atau kerja di luar Kabupaten Banyuwangi, maka dapat diterima kembali menjadi anggota.
- Jika anggota diberhentikan maka kepadanya tidak diberi hak untuk menjadi anggota kembali.
- Keanggotaan berakhir maka kepadanya tidak memiliki hak terhadap aset/kekayaan Koperasi.
- Keanggotaan yang berakhir sebelum RAT tahun buku berjalan tidak mendapatkan pembagian SHU.
- Biaya administrasi penutupan simpanan keanggotaan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).