STATUS KEANGGOTAAN
- Anggota Biasa
Anggota biasa adalah setiap Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum, mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dengan anggota lain dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
- Anggota Luar Biasa
Anggota luar biasa adalah Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang ingin menjadi anggota Koperasi tetapi tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
- Calon Anggota
Calon Anggota adalah Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang belum memenuhi syarat sebagai anggota biasa maupun anggota luar biasa.
SYARAT KEANGGOTAAN :
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki kepentingan ekonomi yang sama dengan anggota lain
- Mempunyai kemampuan melakukan tindakan hukum
- Bertempat tinggal dan berdomisili di wilayah kerja Koperasi
- Sanggup melunasi simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sejahtera.
- Menyetujui Anggaran Dasar dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Koperasi.
- Bersedia mengikuti Pendidikan Dasar Anggota (PDA) atau kegiatan sejenis yang dilaksanakan Koperasi.
PROSEDUR :
1. Anggota Biasa
- Mengisi formulir permohonan menjadi anggota biasa
- Menyerahkan berkas terbaru dan masih berlaku :
-
- Foto copy KTP atau kartu identitas lain pemohon
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy KTP atau kartu identitas orang tua kandung (jika belum menikah)
2. Anggota Luar Biasa
- Mengisi formulir permohonan menjadi anggota luar biasa
- Menyerahkan berkas terbaru dan masih berlaku:
- Foto copy KTP atau kartu identitas lain pemohon
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy KTP atau kartu identitas penjamin yang masih berlaku
Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa harus menyetor :
Administrasi Keanggotaan | Rp. 25.000,- |
Simpanan Pokok | Rp. 250.000,- |
Simpanan Wajib | Rp. 25.000,- |
Simpanan Sejahtera | Rp. 25.000,- |
SIBUHAR | Rp. 25.000,- |
Jumlah | Rp. 350.000,- |
3. Calon Anggota
- Mengisi formulir permohonan menjadi calon anggota
- Menyerahkan fotocopy KTP atau kartu identitas lain yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
- Menyetor simpanan sesuai jenis simpanan calon anggota yang diinginkan.
ANGGOTA BIASA
Hak :
- Mendapatkan pelayanan
- Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus dan pengawas
- Memberikan saran, kritik, dan usul yang bersifat membangun untuk kemajuan Koperasi
- Mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai ketentuan.
Kewajiban :
- Membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sejahtera.
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan dan usaha yang diselenggarakan Koperasi.
- Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya yang berlaku di Koperasi
- Menjaga nama baik Koperasi
ANGGOTA LUAR BIASA
Hak :
- Mendapatkan pelayanan dari koperasi, kecuali pinjaman
- Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
- Memberikan saran, kritik, dan usul yang bersifat membangun untuk kemajuan Koperasi
- Mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai ketentuan
Kewajiban :
- Membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sejahtera.
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan dan usaha yang diselenggarakan Koperasi.
- Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya yang berlaku di Koperasi
- Menjaga nama baik Koperasi
CALON ANGGOTA
Hak :
- Mendapatkan pelayanan dari koperasi
- Memberikan saran, kritik, dan usul yang bersifat membangun untuk kemajuan Koperasi
- Mendapatkan jasa sesuai jenis simpanan calon anggota yang dimilikinya
Kewajiban :
- Membayar sesuai dengan jenis simpanan dan pinjaman calon anggota yang dimiliki.
- Mentaati ketentuan yang berlaku di Koperasi
- Menjaga nama baik Koperasi
KEANGGOTAAN BERAKHIR
- Meninggal dunia.
- Minta berhenti atas kehendak sendiri atau mengundurkan diri.
- Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya yang berlaku di Koperasi.
- Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah.
Ketentuan Implikasi Keanggotaan Berakhir :
- Jika anggota meninggal dunia, maka simpanannya akan diserahkan kepada ahli waris yang sah.
- Jika anggota mengundurkan diri karena :
- Alasan pribadi, maka kepadanya bisa diberi hak untuk menjadi anggota kembali dengan pertimbangan yang ketat dari pengurus dan tidak diberi hak mengajukan pinjaman sampai 6 bulan.
- Pindah tempat tinggal atau kerja di luar Kabupaten Banyuwangi, maka dapat diterima kembali menjadi anggota.
- Jika anggota diberhentikan maka kepadanya tidak diberi hak untuk menjadi anggota kembali.
- Keanggotaan berakhir maka kepadanya tidak memiliki hak terhadap aset/kekayaan Koperasi.
- Keanggotaan yang berakhir sebelum RAT tahun buku berjalan tidak mendapatkan pembagian SHU.
- Biaya administrasi penutupan simpanan keanggotaan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
SIMPANAN KEANGGOTAAN
Simpanan Keanggotaan adalah jenis simpanan yang diperhitungkan sebagai kepemilikan koperasi.
Simpanan Keanggotaan terdiri dari :
- Simpanan Pokok
- Dibayarkan satu kali pada awal menjadi anggota.
- Boleh dicicil maksimal 3 (tiga bulan).
2. Simpanan Wajib
- Dibayarkan setiap bulan atau dibayarkan sekaligus sampai akhir tahun berjalan.
- Anggota yang simpanan wajibnya lalai, maka saat pencairan pinjaman akan langsung dipotong untuk melunasi kewajibannya.
3. Simpanan Sejahtera
- Disetor pada saat realisasi pinjaman sebesar 1% dari pokok pinjaman yang direalisasikan.
- Anggota juga bisa menambah simpanan ini sesuai kemampuan.
- Besar simpanan sejahtera masing-masing anggota dibatasi maksimal 5% (lima prosen) dari total aset per Desember pada tahun buku
Simpanan Keanggotaan mendapatkan surplus hasil usaha sesuai ketentuan dalam AD/ART dan peraturan lain.
Simpanan Keanggotaan tidak dapat ditarik atau diambil selama masih menjadi anggota.
Simpanan Keanggotaan dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman.
SIMPANAN NON KEANGGOTAAN
Simpanan Non Keanggotaan adalah simpanan yang tidak diperhitungkan sebagai kepemilikan di koperasi.
1. SIBUHAR (SIMPANAN BUNGA HARIAN)
- Sibuhar adalah simpanan yang dapat disetor atau ditarik sewaktu-waktu pada jam kerja.
- Pembukaan rekening/setoran awal minimal Rp. 10.000,-
- Penyetoran selanjutnya minimal Rp. 10.000,-
- Penyetoran dan pengambilan bisa setiap saat, pada hari dan jam kerja.
- Saldo mengendap minimal Rp. 10.000,-
- Jika saldo simpanan kurang dari sama dengan Rp. 50.000,-, maka tidak mendapat jasa simpanan
- Rekening ditutup bila tidak ada mutasi lebih dari 12 bulan secara berturut-turut dan saldo kurang dari Rp. 15.000,-
2. SIHAYA (SIMPANAN HARI RAYA)
- Sihaya adalah simpanan yang hanya dapat diambil 30 hari menjelang hari raya besar Natal dan Idul Fitri sesuai dengan permintaan anggota.
- Pembukaan rekening/setoran awal minimal Rp. 20.000,-
- Penyetoran selanjutnya minimal Rp.10.000,-
- Saldo mengendap minimal Rp. 20.000,-
- Jika saldo simpanan kurang dari sama dengan Rp. 100.000,-, maka tidak mendapat jasa simpanan
- Rekening ditutup bila tidak ada mutasi lebih dari 12 bulan secara berturut-turut dan saldo kurang dari Rp. 25.000,-
- Jasa simpanan lebih besar 1 %a (per tahun) dari jasa simpanan yang berlaku di Sibuhar.
- Sihaya yang ditarik tidak sesuai ketentuan, akan dikenakan penalty sebesar 4% dari yang ditarik.
3. SIJAKA (SIMPANAN BERJANGKA)
- Sijaka adalah simpanan yang disetor dan ditarik dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
- Besar simpanan minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Jasa simpanan masuk ke Sibuhar dan ditentukan sesuai besar jasa simpanan yang berlaku pada saat penyetoran.
- Jangka waktu 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
- Sijaka yang jatuh tempo dan tidak ada konfirmasi dari penyimpan, akan diperpanjang secara otomatis dengan jangka waktu tetap dan jasa simpanan yang berlaku pada saat perpanjangan.
- Sijaka yang ditarik sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalty sebesar jasa simpanan per bulan kali sisa bulan yang belum dijalani
- Biaya meterai ditanggung oleh penyimpan.
KETENTUAN UMUM :
- Bebas administrasi buka rekening.
- Dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
- Biaya penggantian buku karena rusak/hilang yang disebabkan kelalaian penyimpan Rp. 5.000,-
- Biaya penutupan rekening Rp. 10.000,-
KETENTUAN PERUBAHAN JASA SIMPANAN :
- Besar jasa simpanan calon anggota dapat berubah sewaktu-waktu.
- Perubahan jasa simpanan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
- Besar jasa simpanan ditentukan melalui rapat pengurus.
PINJAMAN
PROSEDUR
- Calon peminjam mengisi formulir permohonan pinjaman.
- Calon peminjam menyerahkan formulir dilampiri foto copy KTP yang bersangkutan, KTP suami/isteri (atau KTP orang tua jika belum menikah), Kartu Keluarga (KK), Akta Nikah/Akta Cerai, Dokumen agunan. Semua berkas sebanyak 1 lembar, masih berlaku dan terbaru. Jika suami/istri sudah meninggal, dilengkapi dengan surat kematian.
- Bersedia dilakukan verifikasi data (survey) untuk konfirmasi atas data pribadi yang diberikan
- Pertimbangan dalam mengabulkan permohonan pinjaman ditentukan oleh :
- Catatan riwayat menjadi anggota dan peminjam.
- Kemampuan keuangan anggota untuk memenuhi kewajiban.
- Simpanan yang dimiliki anggota.
- Jaminan yang diberikan.
- Keadaan keuangan Koperasi.
- Permohonan yang dikabulkan, calon peminjam dihubungi oleh dalam rangka realisasi pinjaman di Kantor Koperasi.
- Realisasi pinjaman dengan persetujuan istri/suami (bagi yang belum menikah dengan persetujuan orang tua). Jika suami/istri bekerja di luar negeri, maka harus membuat surat pernyataan mengetahui kepala desa.
- Simpanan pokok harus lunas dan simpanan wajib harus lunas pada saat realisasi pinjaman dilakukan.
- Pada saat realisasi pinjaman dilakukan, maka simpanan pokok harus lunas dan simpanan wajib harus lunas sampai saat itu. Peminjam membayar biaya administrasi dan provisi serta menyetor simpanan sejahtera sebesar 1% dari pokok pinjaman yang direalisasi, kecuali untuk pinjaman sejahtera dan pinjaman produktif.
- Uang realisasi pinjaman ditransfer ke rekening Sibuhar yang bersangkutan.
- Pembayaran angsuran sesuai dengan Toleransi keterlambatan pembayaran maksimal 5 hari setelah jatuh tempo pembayaran.
- Perjanjian bisa dilakukan secara di bawah tangan atau secara notariil sesuai dengan keputusan pengurus.
JAMINAN PINJAMAN
- Jenis jaminan pinjaman berupa simpanan anggota dan atau semua simpanan lainnya. Simpanan yang menjadi jaminan pinjaman tidak boleh ditarik.
- Jaminan barang bergerak disertai dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), Bukti Pajak, dan BPKB (bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan dilakukan cek fisik.
- Jaminan benda tidak bergerak (tanah dan bangunan) disertai dengan SHM (Sertipikat Hak Milik) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terbaru. SHM harus atas nama sendiri atau suami/istri. SHM atas nama orang tua kandung, anak kandung, atau saudara kandung, masih diperbolehkan dengan pertimbangan khusus.
- Surat Kuasa pemotongan gaji dapat digunakan sebagai jaminan dengan syarat harus ada perjanjian kerjasama antara Koperasi dengan lembaga/instansi yang bersangkutan. Perjanjian kerjasama ini dijamin dengan surat berharga berupa SHM atau BPKB yang digunakan bersama (tanggung renteng).
- Barang yang dijaminkan tidak boleh dipindahtangankan, digadaikan, atau dijual.
- Selama pinjaman belum lunas, jaminan pinjaman tidak boleh dipinjamkan atau diganti.
- Satu berkas jaminan hanya boleh digunakan untuk satu jenis pinjaman.
- Penyimpanan agunan dan berkas perjanjian pinjaman berserta kelengkapannya, ditempatkan di Kantor Pusat.
JENIS – JENIS PINJAMAN ANGGOTA
PINJAMAN USAHA DAGANG (PUD)
- Pinjaman digunakan untuk usaha misalnya toko, warung, bengkel, industri, dll
- Peminjam harus menyediakan agunan/jaminan
- Peminjam bebas memilih jenis angsuran
PINJAMAN USAHA AGRARIS (PUA)
- Pinjaman digunakan untuk usaha pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
- Peminjam harus menyediakan agunan/jaminan.
- Peminjam bebas memilih jenis angsuran.
PINJAMAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (PKKB)
- Pinjaman digunakan untuk pembelian kendaraan bermotor baru dan bekas.
- Peminjam harus menyediakan uang muka minimal 20% dari harga beli untuk kendaraan baru, dan minimal 40% dari harga beli untuk kendaraan bekas.
- Peminjam bersedia mengasuransikan kendaraan yang dibeli.
- Untuk pembelian kendaraan baru, peminjam membuat surat kuasa pengambilan BPKB disetujui oleh pimpinan dealer kendaraan.
- Jenis angsuran flat atau anuitas.
PINJAMAN KEPEMILIKAN RUMAH dan atau TANAH (PKRT)
- Pinjaman digunakan untuk pembelian rumah dan atau tanah, tidak untuk tujuan renovasi rumah.
- Peminjam harus menyediakan uang muka minimal 20% dari harga perolehan.
- Agunan/jaminan pinjaman bisa menggunakan rumah dan atau tanah yang dibeli.
- Jenis angsuran harus sistem flat atau anuitas.
- Jangka waktu maksimal 120 bulan.
PINJAMAN KONSUMTIF
- Pinjaman digunakan untuk kebutuhan konsumtif misalnya renovasi rumah, biaya sekolah, berobat, punya hajat, liburan, dll
- Peminjam bebas memilih jenis angsuran
PINJAMAN PEGAWAI
- Pembayaran angsuran melalui bendahara instansi/lembaga
- Membuat surat kuasa potong gaji disetujui bendahara dan kepala instansi/lembaga. Surat kuasa potong gaji harus diperbarui setiap ada pengajuan pinjaman baru.
- Jumlah pinjaman maksimal Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) kecuali ada kesepakatan lain.
- Jangka waktu maksimal 24 bulan.
- Jenis angsuran harus sistem flat.
PINJAMAN SEJAHTERA
- Ditujukan untuk menambah simpanan.Uang langsung disimpan sesuai keinginan anggota.
- Tidak ada biaya provisi.
- Jenis angsuran flat atau anuitas.
PINJAMAN PRODUKTIF
- Sudah menajdi anggota lebih dari 12 bulan.
- Jumlah pinjaman maksimal Rp. 50.000.000,-
- Jasa pinjaman dibayar dimuka.
- Tidak ada biaya provisi.
- Jangka waktu maksimal 1 (satu) bulan.
- Pinjaman produktif dapat dicairkan lagi minimal 7 hari setelah pinjaman produktif sebelumnya dilunasi.
- Jika pada saat jatuh tempo tidak dapat melunasi pinjaman, maka harus membayar biaya sebesar 1% dari saldo pinjaman. Selanjutnya direstrukturisasi dalam jenis pinjaman lainnya selain jenis pinjaman produktif.
JENIS PERHITUNGAN ANGSURAN POKOK DAN JASA PINJAMAN
SISTEM FLAT
- Angsuran jasa dan pokok pinjaman dibayar setiap bulan.
- Jumlah angsuran jasa pinjaman, pokok pinjaman, dan total angsuran sama setiap bulan.
- Tidak diperbolehkan pelunasan sebagian.
- Jika pinjaman dilunasi sebelum jatuh tempo dan tidak ada tunggakan, peminjam harus membayar sisa pokok pinjaman dan satu kali jasa pinjaman ditambah penalty sebesar 4% dari total angsuran jasa dan pokok pinjaman yang belum terbayar.
- Jangka waktu maksimal 48 bulan kecuali untuk Pinjaman Instansi dan Pinjaman Kepemilikan Rumah dan atau Tanah (PPKRT)
SISTEM ANUITAS
- Angsuran jasa dan pokok pinjaman dibayar setiap bulan.
- Jumlah angsuran jasa pinjaman dari banyak menjadi sedikit, jumlah angsuran pokok pinjaman dari sedikit menjadi banyak, tetapi jumlah total angsuran sama setiap bulan.
- Tidak diperbolehkan pelunasan sebagian.
- Jika pinjaman dilunasi sebelum jatuh tempo dan tidak ada tunggakan, peminjam harus membayar sisa pokok pinjaman dan satu kali jasa pinjaman di bulan yang bersangkutan tanpa penalty.
- Jangka waktu maksimal 48 bulan.
SISTEM EFEKTIF
- Jasa pinjaman harus dibayar setiap bulan dan bersifat menurun sesuai saldo pokok pinjaman.
- Diperbolehkan pelunasan sebagian. Pokok pinjaman boleh diangsur setiap bulan dan disesuaikan kemampuan peminjam. Pokok pinjaman harus lunas pada saat jatuh tempo.
- Jika ada angsuran pokok pinjaman, maka harus dibayarkan bersamaan dengan jasa pinjaman pada saat jatuh tanggal tempo bulanan ditambah 5 (lima) hari toleransi keterlambatan. Di luar periode itu maka angsuran pokok pinjaman dimasukkan Sibuhar terlebih dahulu.
- Pelunasan seluruhnya sebelum jatuh tempo diperbolehkan tanpa dikenakan penalty.
- Jangka waktu maksimal 12 bulan.
PINJAMAN CALON ANGGOTA
- Jenis angsuran efektif.
- Jangka waktu maksimal 6 bulan.
- Peminjam calon anggota diwajibkan memiliki rekening Sibuhar.
- Calon anggota yang sudah tiga kali memanfaatkan fasilitas pinjaman ini, pinjaman berikutnya diwajibkan daftar anggota.
PROSES RESTRUKTURISASI
- Proses restrukturisasi mempertimbangkan jumlah saldo pinjaman, nilai agunan, dan pertimbangan lainnya.
- Toleransi keterlambatan restrukturisasi selama 30 hari sejak jatuh tempo.
- Jika terlambat merestrukturisasi pinjaman, maka dikenakan membayar administrasi keterlambatan sebesar 1 % (satu prosen) dari saldo pinjaman. Kemudian peminjam membayar lagi biaya provisi pinjaman sesuai perjanjian kredit yang baru.
PELANGGARAN DAN SANKSI
PELANGGARAN
Yang dapat dikategorikan pelanggaran pinjaman adalah :
- Melakukan pembayaran angsuran pokok dan atau jasa pinjaman melebihi waktu yang ditentukan.
- Pinjaman digunakan tidak sesuai perjanjian.
- Pinjaman digunakan untuk usaha-usaha yang merusak lingkungan hidup dan lingkungan sosial (rentenir, perjudian, dan bisnis sejenisnya).
- Tidak melakukan penyesuaian pinjaman atau restrukturisasi sesuai kewajiban yang diharuskan oleh Koperasi kepada anggota, karena kelalaiannya.
SANKSI
- Kelalaian angsuran pokok pinjaman dan atau jasa pinjaman akan dikenakan denda sebesar:
- Untuk jenis angsuran flat dan anuitas sebesar 0,1667% per hari atau 5% per bulan dari total
- Untuk jenis angsuran efektif sebesar 0,3334% per hari atau 10% per bulan dari total
- Kategori ringan berupa peringatan secara lisan, sanksinya untuk melakukan pinjaman perlu peninjauan
- Kategori berat berupa surat teguran tertulis maksimal 3 kali, jika tidak diindahkan oleh anggota maka akan diberikan sanksi mulai dari pemotongan simpanan, pembekuan/pemotongan SHU, sampai penarikan barang jaminan dan tindakan hukum.
KETENTUAN JASA PINJAMAN
- Besar jasa pinjaman ditentukan dalam rapat pengurus.
- Didalam jasa pinjaman sudah termasuk Simpanan Wajib Peminjam yang besarnya sesuai kebijakan pengurus.
- Besar jasa pinjaman dapat berubah setiap saat mengikuti dinamika pasar uang Indonesia.
- Perubahan jasa pinjaman tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan berlaku untuk pinjaman yang baru.
LAIN-LAIN
- Pinjaman yang telah disetujui dapat dibatalkan sebelum pencairan apabila :
- Calon peminjam membatalkan pinjamannya
- Petugas menemukan data-data yang kurang mendukung untuk direalisasikan permohonan pinjaman.
- Segala bentuk biaya yang timbul dari perjanjian pinjaman misalnya biaya meterai, biaya cek agunan, biaya notaris, dan biaya lainnya ditanggung oleh peminjam.
SURPLUS HASIL USAHA
Surplus Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan segala biaya, nilai penyusutan, dan kewajiban-kewajiban lain dalam satu tahun buku. SHU yang dibagikan bersifat fluktuatif atau tidak tetap. Setiap tahun bisa naik atau turun bergantung pada kinerja lembaga pada tahun tersebut.
KOMPOSISI PEMBAGIAN SHU :
- Sebesar 50% untuk anggota yang diberikan berdasarkan jasa simpan dan jasa pinjam.
- Sebesar 25% untuk dana cadangan.
- Sebesar 7,5% untuk jasa pengurus dan pengawas.
- Sebesar 7,5% untuk jasa manajemen
- Sebesar 5% untuk dana pendidikan
- Sebesar 5% untuk dana sosial.
KETENTUAN PEMBAGIAN SHU :
- SHU anggota dapat diterimakan apabila seluruh kewajiban anggota terpenuhi (simpanan wajib dan atau angsuran) sampai Desember tahun buku terakhir.
- SHU anggota dapat dibekukan sementara oleh Koperasi, jika anggota melakukan kelalaian pembayaran kewajiban pinjaman dan atau menunggak simpanan wajib 1 (satu) sampai dengan 12 (dua belas) bulan berturut-turut dan atau tidak berturut-turut sampai Desember tahun buku terakhir. Pencabutan pembekuan SHU dilakukan setelah anggota melunasi kewajibannya maksimal 10 (sepuluh) hari sebelum RAT dilaksanakan.
- Anggota tidak mendapatkan SHU jika tidak melaksanakan kewajibannya (simpanan wajib dan atau angsuran) selama lebih dari 12 (dua belas) bulan berturut-turut dan atau tidak berturut-turut sampai Desember tahun buku SHU akan dimasukkan ke dalam Dana Risiko.
- Untuk menjaga keamanan dan efektifitas pembagian SHU, maka SHU dimasukan dalam SIBUHAR.
DANA SOSIAL
Dana Sosial Anggota
Koperasi menyediakan dana sosial, khusus bagi anggota :
Dana Pendidikan :
1. Masuk TK | Rp. 100.000,- |
2. Masuk SD/MI | Rp. 125.000,- |
3. Masuk SMP/MTs | Rp. 200.000,- |
4. Masuk SMA/SMK/MA | Rp. 250.000,- |
5. Masuk Pengguruan Tinggi | Rp. 400.000,- |
Klaim dana pendidikan hanya boleh diajukan satu kali dalam setiap jenjang pendidikan.
Dana Sosial Suka
Melahirkan Rp. 350.000,-
Anggota pria yang istrinya belum menjadi anggota, boleh mengajukan dana sosial ini. Tidak diperbolehkan pengajuan ganda.
Dana Sosial Duka
- Sakit Rawat Inap Rumah Sakit/ Puskesmas/Klinik : R 100.000,- /hari
Maksimal 7 (tujuh) hari dalam 1 (satu) tahun. Tidak termasuk perawatan di pengobatan alternatif
- Santunan meninggal dunia : 350.000,-
Jika suami, istri, anak kandung, orang tua kandung anggota meninggal dunia, anggota boleh mengajukan dana sosial ini. Tidak diperbolehkan pengajuan ganda untuk kejadian yang sama.
Pengajuan Dana Sosial Anggota :
- Sudah menjadi anggota minimal 12 (dua belas) bulan dan lunas Simpanan Pokok.
- Tidak menunggak pembayaran kewajiban pinjaman dan atau simpanan wajib 3 (tiga) bulan berturut-turut dan tidak berturut-turut dalam satu tahun terakhir.
- Mengisi formulir permohonan klaim dana sosial dengan melampirkan salah satu dokumen berikut ini :
- Surat keterangan dari sekolah dan atau bukti telah diterima di sekolah.
- Surat keterangan melahirkan dari Rumah Sakit/Bidan/Dokter.
- Surat keterangan rawat inap/kuitansi pembayaran rumah sakit/klinik/puskesmas.
- Surat keterangan meninggal dari kepala desa/lurah atau bukti lain yang sah.
- Bagi penerima dana pendidikan jika tidak dapat menyelesaikan belajarnya minimal 1 (satu) tahun, dana akan ditarik kembali.
- Dana sosial akan diberikan secara tunai, kecuali dana sosial suka dalam bentuk simpanan anggota luar biasa.
- Batas pengajuan klaim dana sosial maksimal 90 (sembilan puluh) hari setelah kejadian.
Dana Sosial Bina Lingkungan
Alokasinya sebesarnya 40% dari total dana sosial setiap tahun dengan perincian alokasi sebagai berikut :
- Pembangunan fisik sebesar 40%.
- Pembangunan non fisik (beasiswa, santunan anak yatim, kegiatan kemasyarakatan, kegiatan keagamaan, bantuan panti asuhan) sebesar 60%.
Dana Sosial Bina Lingkungan juga bisa diajukan dengan ketentuan :
- Kebijakan Pengurus
- Mengajukan proposal kepada CU Sang Timur oleh lembaga atau kelompok dan sanggup membuat Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan.
KETENTUAN PERUBAHAN
Apabila dikemudian hari terdapat perubahan dalam pola kebijakan ini, maka perubahannya akan diumumkan kepada anggota melalui sarana-sarana publikasi yang dimiliki oleh KSU CU Sang Timur.