STATUS KEANGGOTAAN


Anggota adalah setiap Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum, memiliki kepentingan ekonomi yang sama dengan anggota lain dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

SYARAT KEANGGOTAAN :

  1. Bertempat tinggal dan berdomisili di wilayah kerja Koperasi
  2. Membayar biaya administasi keanggotaan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
  3. Sanggup melunasi simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sejahtera.
  4. Menyetujui Anggaran Dasar dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Koperasi.
  5. Bersedia mengikuti Pendidikan Dasar Anggota (PDA) atau kegiatan sejenis yang dilaksanakan Koperasi.

PROSEDUR :

  1. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota
  2. Menyerahkan berkas terbaru dan masih berlaku :
    1. Foto copy KTP atau kartu identitas lain pemohon
    2. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
    3. Foto copy surat nikah
    4. Foto copy KTP atau kartu identitas orang tua kandung (jika belum menikah)

SIMPANAN KEPEMILIKAN

Simpanan Kepemilikan merupakan jenis simpanan keanggotaan yang diperhitungkan sebagai kepemilikan koperasi.

1.Simpanan Keanggotaan terdiri dari :

Simpanan Pokok

  • Sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  • Jumlah simpanan pokok sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Boleh diangsur maksimal 10 (sepuluh) bulan.

Simpanan Wajib

  • Sejumlah uang yang wÄ…jib dibayar anggota kepada Koperasi setiap bulan, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  • Simpanan wajib bisa dibayarkan sekaligus sampai akhir tahun berjalan.
  • Simpanan wajib anggota koperasi ditentukan dengan mempertimbangkan penghasilan anggota, dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Golongan I
      Sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
    2. Golongan II
      Sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Simpanan Sejahtera

  • Sebesar 1% dari pokok pinjaman yang direalisasi.
  • Anggota bisa menambah sesuai dengan keinginan dan kemampuan.
  • Dapat ditarik sesuai peraturan koperasi dan kebijakan pengurus.

2. Simpanan Keanggotaan dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman.
3. Simpanan Keanggotaan mendapatkan sisa hasil usaha (SHU) sesuai ketentuan dalam AD/ART dan peraturan lain.
4. Total simpanan (simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sejahtera, modal penyertaan) setiap anggota paling banyak 20% (dua puluh prosen) dari modal sendiri koperasi.

Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa harus menyetor

Administrasi KeanggotaanRp. 25.000,-
Simpanan PokokRp. 250.000,-
Simpanan WajibSesuai Golongan
Simpanan SejahteraRp. 25.000,-
SIBUHARRp. 25.000,-

Hak :

  1. Mendapatkan pelayanan
  2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
  3. Memilih dan dipilih sebagai pengurus dan pengawas
  4. Memberikan saran, kritik, dan usul yang bersifat membangun untuk kemajuan Koperasi
  5. Mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai ketentuan.

Kewajiban :

  1. Membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sejahtera.
  2. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan dan usaha yang diselenggarakan Koperasi.
  3. Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya yang berlaku di Koperasi
  4. Menjaga nama baik Koperasi

KEANGGOTAAN BERAKHIR

  1. Meninggal dunia.
  2. Minta berhenti atas kehendak sendiri atau mengundurkan diri.
  3. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya yang berlaku di Koperasi.
  4. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah.

Ketentuan Implikasi Keanggotaan Berakhir :

  1. Jika anggota meninggal dunia, maka simpanannya akan diserahkan kepada ahli waris yang sah.
  2. Jika anggota mengundurkan diri karena :
    • Alasan pribadi, maka kepadanya bisa diberi hak untuk menjadi anggota kembali dengan pertimbangan yang ketat dari pengurus dan tidak diberi hak mengajukan pinjaman sampai 3 bulan.
    • Pindah tempat tinggal atau kerja di luar Kabupaten Banyuwangi, maka dapat diterima kembali menjadi anggota.
  3. Jika anggota diberhentikan maka kepadanya tidak diberi hak untuk menjadi anggota kembali.
  4. Keanggotaan yang berakhir sebelum RAT tahun buku berjalan tidak mendapatkan pembagian SHU.
  5. Biaya administrasi penutupan simpanan keanggotaan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).