SIJAKA (SIMPANAN BERJANGKA)

  • Sijaka adalah simpanan yang disetor dan ditarik dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
  • Besar simpanan minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Jasa simpanan masuk ke Sibuhar dan ditentukan sesuai besar jasa simpanan yang berlaku pada saat penyetoran.
  • Jangka waktu 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan dan 12 (dua belas) bulan.
  • Sijaka yang jatuh tempo dan tidak ada konfirmasi dari penyimpan, akan diperpanjang secara otomatis dengan jangka waktu tetap dan jasa simpanan yang berlaku pada saat perpanjangan.
  • Sijaka yang ditarik sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalty sebesar jasa simpanan per bulan dan dikali sisa bulan yang belum dijalani.
  • Biaya meterai ditanggung oleh penyimpan.

Ketentuan Umum :

  • Dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
  • Biaya penggantian buku karena rusak/hilang yang disebabkan kelalaian pemilik Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Biaya penutupan rekening Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).