Pola Kebijakan Umum

KEANGGOTAAN

STATUS KEANGGOTAAN

Anggota adalah setiap Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum, memiliki kepentingan ekonomi yang sama dengan anggota lain dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

SYARAT KEANGGOTAAN :

  1. Bertempat tinggal dan berdomisili di wilayah kerja Koperasi
  2. Membayar biaya administasi keanggotaan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
  3. Sanggup melunasi simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sejahtera.
  4. Menyetujui Anggaran Dasar dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Koperasi.
  5. Bersedia mengikuti Pendidikan Dasar Anggota (PDA) atau kegiatan sejenis yang dilaksanakan Koperasi.

PROSEDUR :

  1. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota
  2. Menyerahkan berkas terbaru dan masih berlaku :
  3. Foto copy KTP atau kartu identitas lain pemohon
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  5. Foto copy surat nikah
  6. Foto copy KTP atau kartu identitas orang tua kandung (jika belum menikah)

HAK DAN KEWAJIBAN

Hak :

  1. Mendapatkan pelayanan
  2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
  3. Memilih dan dipilih sebagai pengurus dan pengawas
  4. Memberikan saran, kritik, dan usul yang bersifat membangun untuk kemajuan Koperasi
  5. Mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai ketentuan.

Kewajiban :

  1. Membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sejahtera.
  2. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan dan usaha yang diselenggarakan Koperasi.
  3. Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya yang berlaku di Koperasi
  4. Menjaga nama baik Koperasi

KEANGGOTAAN BERAKHIR

  1. Meninggal dunia.
  2. Minta berhenti atas kehendak sendiri atau mengundurkan diri.
  3. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya yang berlaku di Koperasi.
  4. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah.

Ketentuan Implikasi Keanggotaan Berakhir :

  1. Jika anggota meninggal dunia, maka simpanannya akan diserahkan kepada ahli waris yang sah.
  2. Jika anggota mengundurkan diri karena :
    a. Alasan pribadi, maka kepadanya bisa diberi hak untuk menjadi anggota kembali dengan pertimbangan yang ketat dari pengurus,
    dan tidak diberi hak mengajukan pinjaman sampai 3 (tiga bulan) bulan.
    b. Pindah tempat tinggal di luar Kabupaten Banyuwangi, maka dapat diterima kembali menjadi anggota.
  3. Jika anggota diberhentikan maka kepadanya tidak diberi hak untuk menjadi anggota kembali.
  4. Keanggotaan yang berakhir sebelum RAT tahun buku berjalan tidak mendapatkan pembagian SHU.
  5. Biaya administrasi penutupan simpanan keanggotaan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

SIMPANAN KEPEMILIKAN

Simpanan Kepemilikan merupakan jenis simpanan keanggotaan yang diperhitungkan sebagai kepemilikan koperasi.

  1. Simpanan Keanggotaan terdiri dari :
    a. Simpanan Pokok
    • Sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak –
    dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
    • Jumlah simpanan pokok sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
    • Boleh diangsur maksimal 10 (sepuluh) bulan.
    b. Simpanan Wajib
    • Sejumlah uang yang wąjib dibayar anggota kepada Koperasi setiap bulan, yang tidak dapat diambil kembali selama yang,
    bersangkutan masih menjadi anggota
    • Simpanan wajib bisa dibayarkan sekaligus sampai akhir tahun berjalan.
    • Simpanan wajib anggota koperasi ditentukan dengan mempertimbangkan penghasilan anggota, dengan ketentuan sebagai,
    berikut :
    1. Golongan I
    Sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah
    2. Golongan II
    Sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
    c. Simpanan Sejahtera
    • Sebesar 1% dari pokok pinjaman yang direalisasi.
    • Anggota bisa menambah sesuai dengan keinginan dan kemampuan.
    • Dapat ditarik sesuai peraturan koperasi dan kebijakan pengurus.
  2. Simpanan Keanggotaan dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman.
  3. Simpanan Keanggotaan mendapatkan sisa hasil usaha (SHU) sesuai ketentuan dalam AD/ART dan peraturan lain.
  4. Total simpanan (simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sejahtera, modal penyertaan) setiap anggota paling banyak 20% (dua puluh prosen) dari modal sendiri koperasi.

SIMPANAN NON KEPEMILIKAN

Simpanan Non Kepemilikan merupakan jenis simpanan yang tidak diperhitungkan sebagai kepemilikan koperasi.

  1. SIBUHAR (SIMPANAN BUNGA HARIAN)
    a. Sibuhar adalah simpanan yang dapat disetor atau ditarik sewaktu-waktu pada jam kerja.
    b. Pembukaan rekening/setoran awal minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
    c. Penyetoran selanjutnya minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
    d. Penyetoran dan pengambilan bisa setiap saat, pada hari dan jam kerja.
    e. Saldo mengendap minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
    f. Jasa simpanan akan diberikan setiap akhir bulan.
    g. Jika saldo simpanan kurang dari sama dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) maka tidak mendapat jasa simpanan.
    h. Rekening ditutup bila tidak ada mutasi lebih dari 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut dan saldo kurang dari Rp. 15.000,- ,
    (lima belas ribu rupiah)
    i. Sibuhar yang menjadi Sibuhar Utama Anggota dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) setiap bulan.
  2. SIHAYA (SIMPANAN HARI RAYA)
    a. Sihaya adalah simpanan yang hanya dapat diambil 30 (tiga puluh) hari menjelang hari raya besar Natal dan Idul Fitri sesuai,
    permintaan anggota.
    b. Pembukaan rekening/setoran awal minimal Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
    c. Penyetoran selanjutnya minimal Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
    d. Saldo mengendap minimal Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
    e. Jika saldo simpanan kurang dari sama dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), maka tidak mendapat jasa simpanan
    f. Rekening ditutup bila tidak ada mutasi lebih dari 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut dan saldo kurang dari Rp. 25.000,-,
    (dua puluh lima ribu rupiah)
    g. Jasa simpanan lebih besar 1 % p.a (satu prosen per tahun) dari jasa simpanan yang berlaku di Sibuhar.
    h. Sihaya yang ditarik tidak sesuai ketentuan, akan dikenakan penalty sebesar 3% (tiga prosen) dari simpanan yang ditarik.
  3. SIJAKA (SIMPANAN BERJANGKA)
    a. Sijaka adalah simpanan yang disetor dan ditarik dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
    b. Besar simpanan minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
    c. Jasa simpanan masuk ke Sibuhar dan ditentukan sesuai besar jasa simpanan yang berlaku pada saat penyetoran.
    d. Jangka waktu 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan dan 12 (dua belas) bulan.
    e. Sijaka yang jatuh tempo dan tidak ada konfirmasi dari penyimpan, akan diperpanjang secara otomatis dengan jangka waktu,
    tetap dan jasa simpanan yang berlaku pada saat perpanjangan.
    f. Sijaka yang ditarik sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalty sebesar jasa simpanan per bulan dan dikali sisa bulan yang,
    belum dijalani.
    g. Biaya meterai ditanggung oleh penyimpan.

KETENTUAN UMUM :

  1. Dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
  2. Biaya penggantian buku karena rusak/hilang yang disebabkan kelalaian pemilik Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
  3. Biaya penutupan rekening Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

KETENTUAN PERUBAHAN JASA SIMPANAN :

  1. Besar jasa simpanan dapat berubah sewaktu-waktu.
  2. Perubahan jasa simpanan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  3. Besar jasa simpanan ditentukan melalui rapat pengurus.

SISA HASIL USAHA

Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan segala biaya, nilai penyusutan, dan kewajiban-kewajiban lain dalam satu tahun buku. SHU yang dibagikan bersifat fluktuatif atau tidak tetap, bisa naik atau turun sesuai kinerja lembaga pada tahun tersebut.

KOMPOSISI PEMBAGIAN SHU :

  1. Sebesar 50% (lima puluh prosen) untuk anggota yang diberikan berdasarkan jasa simpan dan jasa pinjam.
  2. Sebesar 25% (dua puluh lima prosen) untuk dana cadangan.
  3. Sebesar 7,5% (tujuh koma lima prosen) untuk jasa pengurus dan pengawas.
  4. Sebesar 7,5% (tujuh koma lima prosen) untuk jasa manajemen
  5. Sebesar 5% (lima prosen) untuk dana pendidikan
  6. Sebesar 5% (lima prosen) untuk dana sosial.

KETENTUAN PEMBAGIAN SHU :

  1. SHU anggota dapat diterima apabila seluruh kewajiban anggota terpenuhi (simpanan wajib dan atau angsuran simpanan pokok dan atau angsuran pinjaman) sampai Desember tahun buku terakhir.
  2. SHU anggota dapat dibekukan sementara oleh Koperasi, jika anggota melakukan kelalaian pembayaran kewajiban pinjaman dan atau menunggak simpanan wajib 1 (satu) sampai dengan 12 (dua belas) bulan berturut-turut dan atau tidak berturut-turut sampai Desember tahun buku terakhir. Pencabutan pembekuan SHU dilakukan setelah anggota melunasi kewajibannya maksimal 10 (sepuluh) hari sebelum RAT dilaksanakan.
  3. Anggota tidak mendapatkan SHU jika tidak melaksanakan kewajibannya (pembayaran simpanan wajib dan atau angsuran) selama lebih dari 12 (dua belas) bulan berturut-turut dan atau tidak berturut-turut sampai Desember tahun buku terakhir. SHU akan dimasukkan ke dalam Dana Cadangan.
  4. Untuk menjaga keamanan dan efektifitas pembagian SHU, maka SHU dimasukan ke SIBUHAR.

DANA SOSIAL

  1. Dana Sosial Anggota
    Koperasi menyediakan dana sosial bagi anggota :
    a. Dana Pendidikan :
    Masuk Perguruan Tinggi Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
    Maksimal 1 kali dalam jenjang Perguruan Tinggi.
    b. Dana Sosial Suka
    Kelahiran anak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
    Dalam bentuk simpanan kepemilikan. Yang mengajukan klaim adalah salah satu orang tua yang menjadi anggota.
    Tidak boleh klaim ganda.
    c. Dana Sosial Duka
    1. Sakit Rawat Inap Rumah Sakit/ Puskesmas/Klinik : Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)/hari
    Maksimal 7 (tujuh) hari dalam 1 (satu) tahun. Tidak termasuk perawatan di pengobatan alternatif
    2. Santunan meninggal dunia : Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
    Yang mengajukan klaim adalah salah satu ahli waris yang sah. Tidak boleh klaim ganda.

Pengajuan Dana Sosial Anggota :
a. Sudah menjadi anggota minimal 12 (dua belas) bulan.
b. Sudah melunasi simpanan pokok.
c. Tidak menunggak simpanan wajib dan atau kewajiban pinjaman selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dan atau tidak berturut-turut dalam satu,
tahun terakhir.
d. Mengisi formulir permohonan klaim dana sosial dengan melampirkan salah satu dokumen berikut ini :

  1. Surat keterangan dari sekolah dan atau bukti telah diterima di perguruan tinggi.
  2. Surat keterangan melahirkan dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Bidan/Dokter.
  3. Surat keterangan rawat inap/kuitansi pembayaran Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Bidan/Dokter.
  4. Surat keterangan meninggal dari kepala desa/lurah atau bukti lain yang sah.

e. Bagi penerima dana pendidikan jika tidak dapat menyelesaikan belajarnya, dana akan ditarik kembali.
f. Batas pengajuan klaim dana sosial maksimal 90 (sembilan puluh) hari setelah kejadian.

  1. Dana Sosial Bina Lingkungan
    Alokasinya sebesarnya 40% (empat puluh prosen) dari total dana sosial setiap tahun dengan perincian alokasi sebagai berikut :
    a. Pembangunan fisik sebesar 30% (tiga puluh prosen)
    b. Pembangunan non fisik (beasiswa, santunan, kegiatan kemasyarakatan, kegiatan keagamaan, dan kegiatan lain yang sesuai),
    sebesar 70% (tujuh puluh prosen)
    Dana Sosial Bina Lingkungan diajukan dengan ketentuan :
    a. Diberikan sesuai Kebijakan Pengurus
    b. Mengajukan proposal kepada Koperasi oleh lembaga atau kelompok dan sanggup membuat Laporan Pertanggungjawaban,
    Kegiatan

KETENTUAN PERUBAHAN
Apabila dikemudian hari terdapat perubahan dalam pola kebijakan ini, maka perubahannya akan diumumkan kepada anggota melalui sarana-sarana publikasi yang dimiliki oleh Koperasi Konsumen CU Sang Timur.