Anggota adalah PEMILIK CU SANG TIMUR sekaligus berhak mendapat pelayanan
Fasilitas Simpan dan Pinjaman
Anggota dapat menabung dan mendapatkan Pelayanan Pinjaman dengan jasa pinjam yang layak, pilihan jenis angsuran yang variatif dan untuk berbagai macam kebutuhan.
Memperoleh Dana Sosial
Memperoleh Dana Sosial sebagai bentuk solidaritas antar anggota. Dana Sosial Suka, apabila melahirkan atau Dana Sosial Duka, apabila anggota meninggal dunia dan rawat inap dan Dana Sosial Pendidikan, bagi anggota yang memasuki jenjang pendidikan selanjutnya.
Memperoleh Balas Jasa Akhir Tahun
Memperoleh Balas Jasa Simpan dan Balas Jasa Pinjam dari pembagian Surplus Hasil Usaha.
Perlindungan PERMATA
Memperoleh perlindungan atas simpanan dan pinjaman anggota melalui produk PERMATA (Perlindungan Simpanan dan Pinjaman Anggota) jika anggota meninggal atau cacat total tetap. Anggota tidak dibebani iuran/premi.